Scroll untuk baca artikel
banner 350x300
Example floating
Example floating
BeritaKab.Gorontalo

Hasil Hitung Kerugian Resmi Keluar, PH Korban PT. MLB Tegaskan Keadilan Bukan Dagangan

262
×

Hasil Hitung Kerugian Resmi Keluar, PH Korban PT. MLB Tegaskan Keadilan Bukan Dagangan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

BUTOTA – GORONTALO KAB | Kuasa hukum korban kecelakaan truk kontainer yang menghancurkan rumah warga di Desa Buhu, Kecamatan Tibawa, Kabupaten Gorontalo, memperingatkan keras bahwa pihaknya telah mengantongi hasil perhitungan resmi nilai kerugian yang dialami kliennya, dan tidak akan mentolerir upaya pengabaian hak korban.

Abdulwahidin Tanaiyo, SH, MH, CVM, CPArb, CPM, menegaskan bahwa perhitungan kerugian tersebut merupakan fakta hukum yang tidak bisa ditawar-tawar. Menurutnya hal ini bukan klaim sepihak melainkan hasil penghitungan objektif berbasis hukum dan standar resmi pemerintah daerah.

Advetorial

“Kami tegaskan dengan keras nilai kerugian ini bukan angka asumsi, bukan perkiraan, apalagi karangan. Ini adalah angka resmi yang dihitung berdasarkan Keputusan Bupati Gorontalo Tahun 2025, tentang Standar Harga Satuan Tertinggi (SHST), lengkap dengan denah bangunan dan penghitungan luas bangunan secara teknis. Siapapun yang meragukan atau mencoba mempermainkan angka ini berarti mengabaikan aturan hukum yang berlaku,” tegas Abdulwahidin Tanaiyo dengan nada keras.

Berdasarkan dokumen tersebut, rumah korban memiliki luas bangunan kurang lebih 126,09 meter persegi dan diklasifikasikan sebagai Rumah Tipe C, dengan standar harga pembangunan sebesar Rp 6.040.000 per meter persegi. Dari hasil penghitungan itu, total kerugian bangunan mencapai Rp 761.583.600,-.

Abdulwahidin memperingatkan keras, bahwa angka tersebut baru mencerminkan kerugian fisik bangunan, dan belum menyentuh kerugian non-materiil yang secara hukum juga diakui dan wajib dituntut.

” Antara lain, penderitaan korban dan keluarga, trauma psikologis yang mendalam, terganggunya rasa aman, serta dampak kesehatan serius, khususnya terhadap korban ibu hamil yang mengalami luka akibat kejadian tragis tersebut, ” Kata Penhacara muda ini.

“Jangan coba-coba mempersempit persoalan ini, seolah-olah hanya soal material bangunan. Kami tidak akan membiarkan hal itu terjadi. Dalam hukum, penderitaan manusia tidak boleh dan tidak akan pernah kami biarkan direduksi hanya menjadi semen dan batu bata. Ini soal kemanusiaan, soal keadilan, soal martabat,” tegasnya.

Kuasa hukum kembali memperingatkan dengan keras akan tanggung jawab hukum atas peristiwa, yanh tidak dapat dan tidak akan diselesaikan dengan sikap setengah hati, bantuan simbolik, atau tawaran yang menghinakan korban dan tidak sebanding dengan kerugian nyata yang dialami.

“Kami berikan peringatan tegas, jika tidak ada itikad baik yang serius, konkret, dan bertanggung jawab dalam waktu yang wajar, maka kami tidak akan ragu sedikitpun untuk membawa perkara ini ke jalur hukum dengan segala konsekuensinya. Negara menyediakan mekanisme hukum, dan kami akan menggunakannya secara maksimal demi menegakkan keadilan bagi klien kami. Jangan salah perhitungan,” tegas Abdulwahidin dengan nada yang tidak bisa ditawar.

Abdulwahidin menegaskan komitmen penuh l, untuk mengawal perkara ini sampai tuntas, tanpa kompromi, agar hak-hak korban tidak diabaikan, tidak diremehkan, dan tidak dipermainkan oleh pihak manapun.

“Keadilan bukan barang dagangan yang bisa ditawar. Ini adalah hak yang akan kami perjuangkan sampai titik darah penghabisan,” pungkas Abdulwahidin Tanaiyo. [JFR]

Example 120x600
banner 300x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *