Scroll untuk baca artikel
banner 350x300
Example floating
Example floating
BeritaKab.Gorontalo

Ternyata Dugaan Korupsi, Alasan Pemda Kabgor Berhentikan Kades Prima

285
×

Ternyata Dugaan Korupsi, Alasan Pemda Kabgor Berhentikan Kades Prima

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

BUTOTA – GORONTALO KAB | Pemberhentian Kepala Desa (Kades) Prima Kecamatan Asparaga Kabupaten Gorontalo, menimbulkan banyak multitafsir sebab perkara tersebut terkesan disembunyikan.

Terkait hal tersebut, BUTOTA menemukan adanya penyimpangan sebagaimana permasalahan yang dilaporkan BPD Prima. Sehingga, membuat Pemda Kabgor mengeluarkan keputusan pemberhentian, setelah temuan Inspektorat dan Surat teguran Bupati Gorontalo, tidak ditindaklanjuti oleh Kades tersebut.

Advetorial

Pada Kasus dugaan korupsi dana desa di Desa Prima, Kecamatan Asparaga, Kabupaten Gorontalo, semakin memanas setelah Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Prima mengirimkan surat pemberitahuan kepada Bupati Gorontalo perihal dugaan penyelewengan pengelolaan keuangan desa.

Dalam surat bernomor 03/BPD.DP-K.APRG/VII/2025 tertanggal 11 Juli 2025, BPD Prima menyampaikan hasil mediasi yang telah dilakukan sebanyak dua kali kepada Pemerintah Desa Prima, namun tidak mendapat tanggapan dari kepala desa terkait sejumlah penyimpangan pengelolaan dana desa.

Laporan BPD Desa Prima, terkait dugaan korupsi Kades Prima Oin Kadir

BPD Prima mencatat sedikitnya enam poin penyimpangan yang dilaporkan kepada Bupati Gorontalo. Pertama, kegiatan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa untuk bulan April 2025 yang sudah ditarik oleh Bendahara/Kaur Keuangan Desa pada bulan April namun hingga saat ini belum disalurkan, dan dana tersebut sudah tidak ada di tangan bendahara desa maupun Kaur Keuangan Desa.

Kedua, kegiatan Ketahanan Pangan Desa Tahun 2025 yang tidak sesuai mekanisme sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Desa Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2025. Ketiga, kegiatan ketahanan pangan desa ada dugaan pengadaan BARITO (Holtikultura) senilai kurang lebih lima juta rupiah yang telah dieksekusi 100% namun tidak ada realisasinya dan penggunaannya tidak jelas.

Keempat, baik untuk kegiatan BLT maupun Ketahanan Pangan tersebut sudah beberapa kali dilakukan oleh Pemerintah Desa (Kepala Desa) dengan model dan cara yang sama yakni ditahun 2023, 2024 sampai dengan 2025.

Kelima, untuk Pengadaan Pakan Ikan dan Bibit Ikan Nila (mujair) senilai kurang lebih Rp. 13.500.000,- (tiga belas juta lima ratus ribu rupiah) untuk tahun 2023, sampai dengan saat ini tidak ada realisasinya akan tetapi anggaran sudah dieksekusi 100% dan tidak jelas penggunaannya.

Keenam, kegiatan Pengadaan AC (Pendingin Ruangan) tahun 2025 sesuai rencana sejumlah 2 (dua) unit dengan sumber anggaran Dana Desa, akan tetapi realisasinya hanya 1 unit.

Menanggapi laporan BPD, Inspektorat Daerah Kabupaten Gorontalo mengeluarkan surat pemberitahuan nomor 800/INSP/310/VIII/2025 pada 7 Agustus 2025 yang ditandatangani oleh Kepala Inspektorat Daerah, Sri Dewi Nani. Dalam surat itu, disebutkan bahwa telah diturunkan Tim Inspektorat Kabupaten Gorontalo untuk melakukan pemeriksaan.

 

Hasil laporan temuan inspektorat, terkait tindak lanjut laporan BPD Desa Prima

Hasil pemeriksaan Tim Inspektorat menemukan adanya penyimpangan sebagaimana permasalahan yang dilaporkan BPD. Meski sebagian temuan sudah ditindaklanjuti, masih terdapat sejumlah poin yang belum terselesaikan.

Inspektorat memberikan batas waktu paling lama dua bulan yakni sampai dengan tanggal 7 Oktober 2025 bagi Pemdes Prima ,untuk menyelesaikan temuan yang belum ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan yang ada.

Meski laporan dugaan korupsi dana desa telah dilaporkan kepada berbagai instansi termasuk Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo, hingga kini belum ada tindak lanjut yang jelas dari pihak kejaksaan.

Pola kasus serupa juga terjadi di beberapa daerah lain, di mana laporan BPD terkait dugaan korupsi dana desa sering kali tidak mendapat respons cepat dari aparat penegak hukum.

Untuk diketahui, Surat teguran tertulis Bupati Gorontalo kepada Kades Prima Oin Kadir, menyebut dugaan penyalahgunaan wewenang dan kelalaian dalam menjalankan pemerintahan desa.

Pelanggaran yang dituduhkan meliputi, Konflik kepentingan dengan merangkap sebagai Ketua Ta’mirul Masjid Jami Desa Prima dan diduga menyalahgunakan dana hibah masjid senilai Rp 7.200.000 dari Provinsi Gorontalo tahun 2023. Berikutnya, penyalahgunaan retribusi pasar dengan dugaan penyelewengan pendapatan Retribusi Pasar Prima periode 2019 hingga November 2025 yang menyebabkan kerugian daerah.

Selanjutnya, kelalaian pembayaran insentif yakni 61 orang petugas lembaga desa (guru PAUD, Dasawisma, guru ngaji, imam, dll) tidak menerima insentif selama 6 bulan di tahun 2025. Berikutnya, tidak menindaklanjuti temuan Inspektorat Daerah Kabupaten Gorontalo. Dimana, Kepala Desa diberikan waktu 7 hari kerja sejak tanggal 23 Desember 2025 untuk menindaklanjuti dan melaporkan secara tertulis, atau akan dikenakan sanksi lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan.

BUTOTA, masih berupaya meminta penjelasan kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo, berhubungan dengan tindak lanjut laporan BPD Desa Prima, atas tiddak lanjut Surat Inspektorat dan Surat teguran Bupati Gorontalo. [REDAKSI]

Example 120x600
banner 300x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *