BUTOTA – GORONTALO KAB, Aliansi Masyarakat dan Mahasiswa Peduli Daerah (AMMPD) melalui Robin Bilondatu, menyoroti sejumlah perusahaan developer di Kabupaten Gorontalo yang diduga membangun perumahan, tidak sesuai dengan standar kelayakan yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
Menurut Robin, pembangunan perumahan wajib memenuhi persyaratan administratif, teknis, dan ekologis sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.
“Developer juga harus mematuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) 03-1733-2004 tentang Tata Cara Perencanaan Lingkungan Perumahan di Perkotaan yang mengatur penyediaan sarana dan prasarana lingkungan perumahan,” Kata Robin

“Kami menerima banyak keluhan dari masyarakat terkait kondisi perumahan yang tidak layak huni. Ada perumahan yang tidak memiliki sarana dan prasarana lengkap, seperti drainase yang buruk, jalan rusak, bahkan tidak ada ruang terbuka hijau sesuai standar,” Lanjut Robin,
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 yang mengubah PP Nomor 14 Tahun 2016, kata Robin, badan hukum yang melakukan pembangunan perumahan wajib mewujudkan perumahan, dengan hunian berimbang dan standar sarana perumahan yang meliputi ruang terbuka hijau dan sarana umum.
“ Ini rata-rata seluruh perumahan di Kabupaten Gorontalo, tidak memenuhi standar. Padahal, menurut SNI 03-1733-2004, perumahan harus dilengkapi dengan prasarana dan sarana, seperti jalan dan drainase, sarana pendidikan dan Kesehatan, ada pasarnya, ada tempat sampahnya, RTH dan lapangan olahraga,” Ungkap Robin.
Robin menjelaskan bahwa perumahan yang tidak memenuhi standar dapat mengancam keselamatan, kesehatan, dan kenyamanan konsumen. “Drainase yang buruk menyebabkan banjir saat hujan, jalan rusak menghambat mobilitas warga, dan kurangnya fasilitas umum menurunkan kualitas hidup penghuni,” jelasnya.

“ Hal dilakukan developer seperti ini melanggar Pasal 7 UU Nomor 8 Tahun 1999, tentang Perlindungan Konsumen. Bahwa developer sebagai pelaku usaha wajib memiliki itikad baik. Kalau seperti ini kondisinya, maka kami meminta kepada Dinas terkait agar segera bertindak tegas terhadap perusahaan yang hanya mau mengambil untungnya, tapi tidak memperhatikan segala dampak,” Lanjutnya.
Robin juga menyoroti, fenomena alih fungsi perumahan yang dijadikan kontrakan atau kos-kosan oleh pemiliknya. yang seharusnya berpotensi menambah pendapatan asli daerah (PAD) jika dikelola dengan baik.
“Banyak rumah di kompleks perumahan yang dialihfungsikan menjadi kos-kosan atau kontrakan tanpa izin yang jelas. Ini sebenarnya berpotensi menjadi sumber PAD yang signifikan jika dipungut pajaknya dengan benar.”
“Kami mendesak Dinas Perumahan dan Pemukiman melakukan audit terhadap seluruh proyek perumahan yang beroperasi di Kabupaten Gorontalo. Developer yang terbukti melanggar harus ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku dan menata kembali banyaknya perumahan yang dialihfungsikan menjadi kos-kosan atau kontrakan,” tegas Budiyanto.
“ Terakhir, kami akan melaporkan seluruh pengembang atau developer yang membangun perumahan di Kabupaten Gorontalo, dengan hasil yang tidak berkualitas. Sanksinya tidak main-main, izinnya bisa dicabut. Ada sanksi perdatanya hingga denda sampai 5 miliar,” Tutup Robin. [JFR]



















