Scroll untuk baca artikel
banner 350x300
Example floating
Example floating
BeritaKab.Gorontalo

Terkesan Tidak Bertanggungjawab, PT Mitra Lintas Barito Dimeja Hijaukan

286
×

Terkesan Tidak Bertanggungjawab, PT Mitra Lintas Barito Dimeja Hijaukan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

BUTOTA – GORONTALO KAB | Tragedi kecelakaan yang menimpa satu keluarga di Desa Buhu, Kecamatan Tibawa, Kabupaten Gorontalo, pada Jumat, 5 Desember 2025, bukan hanya meninggalkan luka fisik yang parah.

Selain menghancurkan satu unit bangunan rumah, kejadian ini juga menyisakan trauma psikis yang mendalam bagi para korban, yang sampai saat ini masih menjalani perawatan di rumah sakit.

Advetorial

Insiden malang tersebut berlangsung sekitar pukul 06.00 WITA. Sebuah truk kontainer bermuatan dengan nomor polisi DM 8908 BA tiba-tiba melaju tanpa kendali hingga memasuki halaman rumah milik Abdul Rahman Pakaya.

Kemudian diketahui, truk kontainer yang merobohkan pagar dan menabrak struktur rumah hingga hampir hancur total itu, merupakan milik PT Mitra Lintas Barito (PT. MLB).

Akibat tabrakan keras tersebut, empat orang penghuni rumah mengalami cedera berat dan harus dirawat di RSUD MM Dunda Limboto. Salah satu korban diketahui adalah seorang ibu yang sedang hamil.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan oleh Polres Gorontalo di tempat kejadian perkara (TKP), pengemudi truk diduga mengemudi dalam keadaan tidak normal, yakni berada di bawah pengaruh minuman keras.

Temuan ini memperkuat dugaan bahwa kecelakaan bukan sekadar insiden lalu lintas biasa, melainkan kelalaian fatal yang mengancam keselamatan jiwa orang lain.

Selain cedera fisik, para korban juga mengalami trauma psikologis yang berat akibat peristiwa yang sangat mengerikan di lingkungan rumah mereka sendiri.

Selanjutnya, pihak keluarga korban mengaku sempat menanti pertanggungjawaban pihak perusahaan pemilik kendaraan tersebut.

Namun, hingga beberapa hari setelah kejadian itu, pihak perusahaan tidak juga datang untuk mempertanggungjawabkan kejadian tersebut.

“Karena sudah beberapa hari kami menunggu dan pihak perusahaan tidak juga hadir untuk bertanggung jawab. Maka kami mendatangi langsung pihak perusahaan,” kata salah satu pihak keluarga korban, Yoslan K. Koni, saat ditemui usai mediasi di Polres Gorontalo, Sabtu (24/1/2026).

Menurut Yoslan, dalam kasus seperti ini, seharusnya perusahaan yang mendatangi korban, bukan sebaliknya.

“Seharusnya mereka yang mendatangi kami, bukan kami yang mendatangi mereka,” tegasnya.

Tim kuasa hukum korban, Abdulwahidin Tanaiyo, SH, MH, mengungkapkan bahwa, dalam pertemuan tersebut, sudah ada kesepakatan antara pihak keluarga korban dan PT Mitra Lintas Barito, yang diwakili kuasa hukum perusahaan.

Kesepakatan tersebut bahkan telah ditandatangani oleh pihak keluarga korban. Namun dalam pelaksanaannya, bentuk pertanggungjawaban yang diberikan perusahaan justru tidak sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati.

Dalam mediasi di Polres Gorontalo pada Sabtu 24 Januari 2026, kata Abdulwahidin, pihak perusahaan dalam hal ini diwakili oleh kuasa hukumnya, justru bersikeras bahwa mereka telah beritikad baik, dan menganggap tanggung jawab sudah tuntas dengan mengirimkan material pembangunan kembali bangunan.

Jika demikian, lalu bagaimana dengan kondisi yang dialami oleh para korban? Menurut Abdulwahidin, sikap perusahaan tersebut tidak dapat disebut sebagai suatu kesepakatan.

“Disini, pihak perusahaan malah bersikeras bahwa diterima atau tidak oleh pihak keluarga korban, perusahaan tidak peduli soal itu. Bagi mereka, tanggung jawab sudah tuntas,” ujar Abdulwahidin.

Yang lebih memprihatinkan, pihak perusahaan mengirimkan material pembangunan kembali bangunan itu, tanpa komunikasi atau tanpa sepengetahuan pihak keluarga korban.

Bahkan, pihak perusahaan ini, justru memanggil pihak pemerintah desa untuk menyaksikan bahwa mereka sudah mengantarkan material di tempat kejadian tersebut.

“Ini tidak bisa disebut suatu kesepakatan, karena pihak perusahaan hanya melepaskan tanggung jawabnya tanpa memperhatikan apa yang dialami oleh para korban,” tegasnya.

Karena pihak perusahaan tidak kooperatif dalam mediasi, dan dinilai menghindar dari tanggung jawab. Maka, tim kuasa hukum korban memutuskan untuk membawa kasus ini ke jalur pengadilan.

Dalam proses di pengadilan nanti, Abdulwahidin mengatakan bahwa pihaknya akan menghadirkan sejumlah ahli yang tidak hanya menghitung kerugian pembangunan kembali bangunan, tetapi juga menjelaskan kondisi psikologis yang dialami para korban.

“Di pengadilan nanti, kami akan menggunakan ahli yang tidak hanya untuk menghitung kerugian pembangunan kembali bangunan, tetapi juga untuk menjelaskan kondisi psikologis yang dialami para korban,” pungkasnya. [JFR]

Example 120x600
banner 300x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *