[Foto : facebook OI]
BUTOTA – GORONTALO KAB | Pemerintah Kabupaten Gorontalo mengambil langkah tegas, dengan memberhentikan Kepala Desa Prima Kecamatan Asparaga.
Keputusan ini tertuang dalam SK Nomor 65/12/1/2026, yang ditandatangani Bupati Gorontalo Sofyan Puhi, pada 17 Januari 2026.
Dalam keputusan tersebut, OK alias Oin Kadir selaku Kepala Desa Prima, diberhentikan sementara dari jabatannya. Pemberhentian ini bukan tanpa alasan, melainkan dipicu oleh tidak dilaksanakannya sanksi administratif yang sebelumnya telah dijatuhkan kepada yang bersangkutan.
Berdasarkan dokumen resmi yang diterbitkan, pemberhentian sementara Oin Kadir merupakan tindak lanjut dari sanksi administratif yang telah dikenakan sebelumnya. Namun, alih-alih menjalankan sanksi tersebut, kepala desa yang bersangkutan justru mengabaikannya.
Langkah pemberhentian sementara ini diambil sesuai dengan koridor hukum yang berlaku, merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang telah diubah dengan UU Nomor 3 Tahun 2024, serta Permendagri Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa.
Keputusan Bupati Gorontalo ini, menunjukkan keseriusan pemerintah daerah dalam menegakkan tata kelola pemerintahan desa yang baik dan akuntabel. Tidak ada toleransi bagi aparatur desa yang mengabaikan sanksi administratif yang telah ditetapkan.
Pemberhentian ini, berlaku sejak tanggal penetapan keputusan. Selama masa pemberhentian, tugas kepala desa akan dijalankan oleh penjabat yang ditunjuk sesuai ketentuan yang berlaku.
Meskipun keputusan pemberhentian sementara telah diterbitkan, Tim Redaksi Butota terus melakukan investigasi mendalam terkait kasus ini. Hingga berita ini diturunkan, tim masih menggali informasi lebih lanjut mengenai jenis pelanggaran dan sanksi administratif yang tidak dilakukan oleh oknum kepala desa tersebut.
Disclaimer: Butota berkomitmen menyajikan berita yang akurat dan berimbang. Investigasi terkait detail pelanggaran masih dalam proses dan diinformasikan segera setelah mendapatkan konfirmasi dari pihak-pihak terkait. [JFR]



















