BUTOTA – GORONTALO KAB | Aliansi Masyarakat dan Mahasiswa Peduli Daerah (AMMPD) mengingatkan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo, Olan Pasaribu, agar menjalankan tugas pokok dan fungsinya secara profesional serta menjaga integritas lembaga.
Tokoh AMMPD, Budiyanto Biya, meminta Kajari Pasaribu untuk tidak mengulangi praktik-praktik negatif yang terjadi pada kepemimpinan sebelumnya. Menurut Budi, terdapat banyak hal yang mempengaruhi keputusan lembaga Adhyaksa, yang diduga terindikasi konflik kepentingan dalam penanganan perkara.
“Kajari sebelumnya menjadikan rumah dinas Kajari sebagai tempat nongkrong banyak pimpinan OPD. Bahkan mereka sudah seperti staf Kejaksaan, karena hampir setiap hari sudah berkantor di situ. Mereka harus diusir dari situ, karena mereka bukan anak buah anda,” kata Budi.

Budi menjelaskan, akibat dari beberapa pimpinan OPD yang kerap berada di lingkungan Kejaksaan, tercipta jarak dan kesenjangan dengan pimpinan OPD lainnya.
“Terkesan pilih kasih, sehingga yang terjadi ketika pimpinan OPD yang tidak dekat dengan lembaga, sering tersandera, apalagi yang ada indikasi perkara,” jelasnya.
Budi menegaskan, kepemimpinan Kajari yang baru sebaiknya fokus pada tugas utama dan tidak terlalu banyak melakukan seremonial dengan Pemda, mengingat masih banyak pekerjaan rumah yang ditinggalkan kajari sebelumnya.
” Jangan terlalu banyak seremoni dengan Pemda, padahal hari ini banyak pekerjaan rumah yang ditinggalkan Kajari sebelumnya. Makanya kami ingatkan kembali kepada Kajari Olan Pasaribu agar profesional dan kalau boleh jauhi konflik kepentingan dengan mereka yang terindikasi, termasuk yang berperkara,” tegas Budi.
AMMPD berharap Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo di bawah kepemimpinan Olan Pasaribu dapat mengembalikan kepercayaan publik melalui penegakan hukum yang adil dan tidak diskriminatif.
” Masyarakat mengharapkan setiap penanganan perkara dilakukan secara transparan, akuntabel, dan bebas dari intervensi pihak manapun, ” Harap Budi.
Budi menegaskan akan terus mengawasi kinerja Kejaksaan, khususnya dalam penanganan kasus-kasus yang melibatkan kepentingan publik. Pengawasan ini bertujuan memastikan tidak ada lagi praktik-praktik yang dapat menciderai rasa keadilan masyarakat.
“Kami akan terus memantau dan mengevaluasi kinerja Kejaksaan. Masyarakat berhak mendapatkan pelayanan hukum yang profesional tanpa ada diskriminasi atau kepentingan tertentu yang mengintervensi proses hukum,” pungkas Budi.
Budi juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan dugaan penyimpangan atau pelanggaran etik dalam pelaksanaan tugas Kejaksaan, demi terwujudnya penegakan hukum yang bersih dan berintegritas. [JFR]



















