Scroll untuk baca artikel
banner 350x300
Example floating
Example floating
BeritaKota Gorontalo

Maladministrasi & Banyak Terbitkan SHM Bermasalah, Dambea : Ulah BPN Kota Gorontalo Merugikan

226
×

Maladministrasi & Banyak Terbitkan SHM Bermasalah, Dambea : Ulah BPN Kota Gorontalo Merugikan

Sebarkan artikel ini
[Foto : Istimewa]
Example 468x60

BUTOTA – GORONTALO KOTA, Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Gorontalo kini menjadi sasaran kemarahan Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea. Kecaman keras dilontarkan Adhan karena lembaga tersebut diduga kerap melakukan kesalahan fatal dalam penerbitan dokumen pertanahan.

“BPN (Kantah) Kota Gorontalo banyak bikin kesalahan dalam menerbitkan sertipikat,” tegas Adhan tanpa basa-basi.

Advetorial

Orang nomor satu di Kota Gorontalo itu lantas membongkar satu per satu kekacauan yang dilakukan Kantah. Yang pertama, kasus sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) Blue Marlin.

Dalam penerbitan HGB tersebut, Kantah Kota Gorontalo ketahuan mengeluarkan dua HGB dengan jangka waktu berbeda—20 dan 30 tahun. Lebih parah lagi, HGB yang diterbitkan melenceng jauh dari perjanjian kerjasama (PKS) antara Pemkot Gorontalo dengan pengusaha yang seharusnya berlaku sejak 2002.

Namun nyatanya, dokumen yang dikeluarkan Kantah justru dimulai dari 2008.

Masalah ini sempat dibahas di ruang kerja wali kota dengan menghadirkan Kepala Kantah Kota Gorontalo, Kusno Katili beserta  petingginya. Di pertemuan itu, Kusno mengakui adanya dua dokumen penggunaan lahan.

Ia juga mengakui kesalahan waktu pemanfaatan. Menurut Kusno, yang sah adalah tahun 2002. Untuk dua HGB yang terbit, Kusno mengakui yang benar adalah 20 tahun.

Atas kelalaian fatal itu, Pemkot Gorontalo mendesak keras Kantah Kota Gorontalo segera memperbaiki kekacauan yang mereka perbuat.

Belum selesai sampai di situ. Dugaan maladministrasi kedua yang dilakukan Kantah Kota Gorontalo menyangkut HGB Bank SulutGo, di mana objek yang tercatat beda lokasi dengan bangunan sebenarnya.

“Dalam HGB tertulis di Kecamatan Kota Tengah. Padahal bangunan yang dipakai BSG ada di Kecamatan Kota Selatan,” ungkap Adhan dengan nada geram.

Ketiga, Adhan menyoroti kasus bangunan rumah dan toko (Ruko) di Jalan Nani Wartabone yang dijualnya kepada Zainudin Hasan seharga Rp1,5 miliar.

“Saya jual Rp1,5 miliar. Yang baru dibayar baru sekitar Rp1 miliar lebih sedikit, tapi sudah dibalik nama kepemilikannya dan itu dikerjakan oleh BPN Kota Gorontalo,” bebernya dengan kesal.

Adhan pun tidak akan tinggal diam menghadapi tingkah Kantah Kota Gorontalo. Ia berencana melayangkan surat langsung ke Presiden RI, Prabowo Subianto untuk mengevaluasi kinerja seluruh Kanwil dan Kantah di Indonesia.

“Karena masalah seperti ini bukan cuma terjadi di Kota Gorontalo, tapi hampir di semua daerah. Ini memang perlu didemo,” tukas Adhan sembari menambahkan, kalau dengan pemerintah saja Kantah Kota Gorontalo berani seenaknya, apalagi dengan rakyat biasa.

“Makanya perlu didemo keras ini BPN Kota Gorontalo,” tutup Adhan dengan nada menantang. [JFR]

Example 120x600
banner 300x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *