[Foto : Istimewa]
BUTOTA – POHUWATO | Dugaan pendistribusian Bahan Medis Habis Pakai (BMHP) dengan sisa masa kedaluwarsa, yang hanya sekitar dua bulan ke seluruh Puskesmas di Kabupaten Pohuwato kian menguat. Aktivis Gorontalo, Frangkimax Kadir, menyebut persoalan ini tidak berdiri sendiri, melainkan diduga kuat berkaitan dengan praktik tidak sehat antara Dinas Kesehatan Kabupaten Pohuwato dan perusahaan penyedia, termasuk indikasi manipulasi sistem e-Katalog dalam proses pengadaan.
Menurut Frangkimax, distribusi BMHP yang nyaris kedaluwarsa tersebut diduga berlangsung sejak 2022 hingga 2025 dan menyasar hampir seluruh Puskesmas di Bumi Panua. Jika dugaan ini benar, kondisi tersebut dinilai bukan lagi sekadar kelalaian teknis, tetapi mengarah pada pola sistematis yang patut dicurigai.
“Kalau obat yang diterima Puskesmas hanya punya sisa masa kedaluwarsa dua bulan, pertanyaannya, bagaimana bisa lolos sejak tahap perencanaan hingga pengadaan? Ini patut diduga ada permainan dengan penyedia,” ujar Frangkimax.
Ia menegaskan, praktik tersebut bertentangan dengan Surat Edaran Menteri Kesehatan RI Nomor HK.02.02/MENKES/238/2017 yang secara tegas mensyaratkan obat dan perbekalan kesehatan harus memiliki sisa masa kedaluwarsa paling singkat dua tahun pada saat diterima.
“Berdasarkan ketentuan itu, pendistribusian obat dengan sisa masa kedaluwarsa sekitar dua bulan jelas menunjukkan ketidaksesuaian terhadap regulasi yang berlaku. Ini perlu dilakukan klarifikasi serta evaluasi menyeluruh,” tegasnya.
Lebih jauh, disebut adanya dugaan kuat manipulasi data dalam sistem e-Katalog, baik terkait spesifikasi barang, waktu pengadaan, maupun pengaturan distribusi agar barang dengan masa kedaluwarsa pendek tetap dapat terserap anggaran.
“e-Katalog itu sistem transparan kalau dijalankan dengan jujur. Tapi kalau dimanipulasi bersama penyedia, maka yang rusak bukan hanya sistem, tetapi juga keselamatan masyarakat,” tegas Frangkimax.
Frangkimax, secara terbuka meminta Kejaksaan Negeri Pohuwato melakukan penyelidikan menyeluruh. Penyelidikan yang diminta tidak hanya terkait distribusi obat di Puskesmas, tetapi juga menelusuri relasi Dinas Kesehatan dengan perusahaan penyedia serta proses pengadaan melalui e-Katalog.
” Apabila Kejaksaan tidak mengambil langkah hukum, maka publik berhak mempertanyakan independensi aparat penegak hukum, ” Ungkapnya.
Dugaan tersebut, menurut Frangkimax, muncul seiring beredarnya kabar tentang adanya “pesan titipan” agar Dinas Kesehatan Pohuwato tidak bisa diganggu gugat.
“Saya tidak menuduh hal tersebut sebagai fakta, tapi jika Kejaksaan diam, wajar bila muncul dugaan ada relasi yang tidak sehat. Isu pesan titipan itu sudah beredar di masyarakat, dan justru Kejaksaan yang harus membuktikan sebaliknya,” katanya.
Frangkimax pun secara terbuka menantang Kejari Pohuwato untuk membongkar kasus ini secara transparan, mulai dari dokumen e-Katalog, kontrak penyedia, hingga mekanisme penerimaan dan distribusi obat di Puskesmas.
“Kalau memang bersih, buka semuanya. Jangan biarkan Puskesmas menjadi tempat pembuangan obat hampir kedaluwarsa. Ini menyangkut nyawa masyarakat,” pungkasnya. [JFR]



















