BUTOTA, GORONTALO PROV – Sengketa antara Tim HPLUS MWT Gorontalo dengan Manajemen Hotel Fox Gorontalo memasuki babak baru, setelah pihak hotel dilaporkan mengabaikan hasil mediasi yang telah dilaksanakan pada 18 Desember 2025 lalu. Ketua Panitia Sistivi Koniyo, menegaskan akan melaporkan pihak hotel ke instansi berwenang karena tidak ada itikad baik penyelesaian.
Dalam pertemuan mediasi yang digelar disalah satu restoran di Kota Gorontalo pada Kamis, (18/12), Manajemen Hotel Fox sempat mengakui kelalaian dan menawarkan kompensasi berupa fasilitas VIP gratis. Namun, tawaran tersebut ditolak oleh Tim HPLUS MWT Gorontalo karena dinilai tidak sebanding dengan kerugian yang dialami.
“Tawaran fasilitas VIP gratis sama sekali tidak memadai. Ini bukan hanya soal fasilitas, tetapi menyangkut nama baik dan reputasi keluarga besar HPLUS MWT Gorontalo yang telah tercederai,” tegas Sistivi Koniyo.
Sistivi menjelaskan bahwa pihaknya menuntut kompensasi yang lebih profesional dan proporsional, meliputi Pengembalian nilai kontrak sewa secara penuh atau minimal mendekati nilai kontrak semula, ganti rugi materiil dan immateriil sesuai Undang-Undang Perlindungan Konsumen serta kompensasi untuk memulihkan nama baik dan reputasi.
“ Tuntutan ini adalah permintaan ganti rugi yang wajar sesuai kerugian yang dialami akibat kelalaian pihak hotel dalam memenuhi kontrak sewa ballroom. Sebab kami kecewa atas sikap manajemen Hotel Fox yang mengabaikan hasil mediasi. Padahal kami telah memberikan waktu yang cukup bagi pihak hotel untuk merevisi tawaran kompensasi mereka, namun hingga saat ini tidak ada tanggapan serius,” ujar Sistivi.
Sistivi menjelaskan bahwa dalam notulen rapat tertanggal 21 Desember 2025, Tim HPLUS MWT Gorontalo telah menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum lebih lanjut jika tidak tercapai kesepakatan yang memuaskan.
“Apabila pihak hotel tetap tidak menunjukkan itikad baik, kami tidak akan ragu untuk melaporkan kasus ini ke instansi berwenang dan menempuh jalur hukum sesuai ketentuan Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Kami adalah pihak yang dirugikan dan berhak mendapatkan keadilan,” tegas Sistivi. [JR]



















