Scroll untuk baca artikel
banner 350x300
Example floating
Example floating
BeritaNasional

Pascapenangkapan Jaksa Korup, ICW & KOMJAK Sepakat Desak Kejagung Lakukan Reformasi Menyeluruh

992
×

Pascapenangkapan Jaksa Korup, ICW & KOMJAK Sepakat Desak Kejagung Lakukan Reformasi Menyeluruh

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

BUTOTA – NASIONAL | Serangkaian Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap sejumlah jaksa di Banten dan Hulu Sungai Utara dinilai harus menjadi titik balik bagi Kejaksaan Agung untuk melakukan pembenahan internal secara komprehensif.

Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai cara penanganan kasus jaksa yang terlibat korupsi justru memperlihatkan rapuhnya komitmen pemberantasan korupsi di kalangan penegak hukum. Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW, Wana Alamsyah, mengkritisi kebijakan Kejagung yang cenderung mengambil alih penanganan kasus, padahal KPK memiliki wewenang untuk memproses tindak pidana korupsi yang menyeret aparat penegak hukum.

Advetorial

“Ini seharusnya jadi peringatan keras bahwa reformasi di institusi Kejaksaan belum berjalan dengan efektif,” ujar Wana.
Data ICW mencatat, dalam kurun waktu 2006 hingga 2025, sebanyak 45 jaksa tertangkap tangan karena tersangkut kasus korupsi. Dari angka tersebut, 13 jaksa ditangkap melalui operasi KPK.

Catatan ICW juga menyebutkan, sejak ST Burhanuddin memimpin Kejaksaan Agung pada 2019, paling sedikit tujuh jaksa telah dijerat dalam berbagai kasus korupsi. Menurut Wana, fakta ini membuktikan kegagalan reformasi birokrasi dan lemahnya pengawasan internal di tubuh kejaksaan.

ICW juga mempertanyakan potensi konflik kepentingan dalam proses penanganan perkara, mengingat beberapa petinggi KPK memiliki latar belakang sebagai jaksa. Organisasi antikorupsi ini mempertanyakan keputusan penyerahan berkas perkara OTT jaksa kepada Kejaksaan Agung.

ICW mengingatkan bahwa berdasarkan Pasal 11 ayat (1) huruf a UU KPK, lembaga antirasuah berwenang menangani kasus korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum.

Kurangnya keterbukaan dalam penanganan perkara dinilai berpotensi membuka celah bagi praktik transaksi ilegal, termasuk kemungkinan pemerasan atau kesepakatan tidak sah untuk menghentikan proses hukum.

Sementara itu, Ketua Komjak Pujiyono Suwadi menyatakan bahwa sanksi pidana lebih efektif dalam mencegah tindakan serupa di kemudian hari. Ia juga menambahkan bahwa tindakan pidana yang dilakukan oknum jaksa sudah jelas karena tertangkap tangan dalam OTT.

“Kita dorong untuk harus ada sanksi pidana dan kita minta untuk nanti untuk kita kawal itulah, kalau hanya sanksi etik ya tentu tidak memberikan efek deterent, malah justru, ah, paling juga di sanksi etik doang gitu kan. Terus itu harus ada sanksi pidana, apalagi kan sudah OTT, sehingga tindakan pidananya sudah nyata dan terang,” kata Ketua Komjak Pujiyono Suwadi, Jumat (19/12/2025).

Pujiyono menegaskan, tindakan terhadap jaksa nakal tidak boleh sekadar sanksi etik. Para pelaku harus diproses secara hukum pidana sesuai peraturan yang berlaku, untuk memberikan efek jera dan membangun kembali kepercayaan masyarakat terhadap lembaga kejaksaan.
Komjak juga mendorong penguatan sistem pengawasan internal serta evaluasi total terhadap proses rekrutmen dan pembinaan jaksa agar kasus korupsi tidak terulang kembali di masa mendatang.[JR]

Example 120x600
banner 300x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *