BUTOTA – NASIONAL | Rangkaian Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap oknum jaksa di berbagai daerah, mengungkap krisis integritas dalam institusi Kejaksaan. Aliansi Masyarakat dan Mahasiswa Peduli Daerah (AMMPD) melalui juru bicaranya, Budiyanto Biya, mendesak Jaksa Agung ST. Burhanudin untuk mundur dari jabatannya, dan meminta Presiden Prabowo melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja kejaksaan di seluruh Indonesia.
Pada pernyataannya, Budi menyatakan bahwa fenomena berulangnya kasus korupsi yang melibatkan jaksa menunjukkan kegagalan misi reformasi internal kejaksaan. Desakan ini muncul menyusul serangkaian OTT yang dilakukan KPK yang menjerat pejabat Kejaksaan.
” Terbaru di Kalimantan Selatan, KPK menetapkan tiga tersangka yakni Kepala Kejaksaan Negeri berinisial APN, Kasi Intelijen ASB dan Kasi Datun Tersangka APN menerima aliran uang sebesar Rp.804 juta yang diduga melakukan dugaan tindak pidana pemerasan terhadap sejumlah Satuan Perangkat Kerja Daerah di lingkup Pemerintah Kabupaten HSU, ” Kata Budi.
Selain itu kata Budi, OTT di Banten menangkap sembilan orang termasuk oknum jaksa dengan uang sitaan Rp900 juta. Kasus ini menyeret tiga oknum jaksa aktif yang diduga melakukan pemerasan terhadap warga negara Korea Selatan yang sedang menjalani proses persidangan. Belum lagi, beberapa pejabat Kejaksaan yang pernah bertugas di Gorontalo, yang juga terjaring OTT KPK.
“Dengan melihat fenomena berulangnya kasus korupsi yang melibatkan jaksa di berbagai daerah, maka kami meminta Jaksa Agung untuk mengundurkan diri dari jabatannya. Ini membuktikan bahwa misi bersih-bersih di tubuh kejaksaan tidak berjalan efektif dan malah membuka celah negatif bagi institusi Adhyaksa ini,” tegas Budi.
AMMPD mencatat bahwa kasus korupsi yang melibatkan jaksa bukan hal baru. Dalam beberapa tahun terakhir, sejumlah oknum jaksa telah terjerat kasus serupa. Hal ini menunjukkan lemahnya sistem pengawasan internal dan kultur integritas di lingkungan kejaksaan.
” Penangkapan jaksa- jaksa ini, justru memperlihatkan persoalan mendasar dalam sistem hukum Indonesia dan mencerminkan lemahnya sistem pengawasan internal, ” Sebut Budi.
Berkaca dari hal tersebut, secara khusus Budi meminta Jaksa Agung untuk melakukan supervisi mendalam terhadap kinerja jaksa di Provinsi Gorontalo. Menurutnya, kinerja jaksa di Serambi Madinah ini, dinilai tidak profesional dalam menjalankan tugasnya dan terindikasi adanya praktik-praktik gratifikasi serta pemerasan.

“Kami menilai kinerja kejaksaan di Gorontalo perlu dievaluasi secara komprehensif. Ada indikasi ketimpangan dalam penanganan perkara dan dugaan gratifikasi yang perlu diusut tuntas,” ungkap Budi.
AMMPD menurut Budi, akan segera melaporkan dugaan ketimpangan dan praktik gratifikasi yang dilakukan oknum jaksa di Gorontalo kepada Komisi Kejaksaan dan Jaksa Agung. Pihaknya juga menuntut transparansi dalam proses penanganan laporan dan meminta jaminan bahwa tidak ada upaya perlindungan terhadap oknum yang terbukti melakukan pelanggaran.
Budi menegaskan bahwa kasus-kasus korupsi yang melibatkan jaksa menunjukkan perlunya reformasi struktural dan kultural di dalam institusi kejaksaan.
“Tidak cukup hanya menangkap oknum yang tertangkap tangan. Harus ada perubahan sistem yang fundamental, penguatan pengawasan internal, dan sanksi tegas bagi pelanggar,” katanya.
” Kami berharap, agar Jaksa Agung dapat mengambil langkah konkret untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap institusi Kejaksaan yang kini tengah diuji kredibilitasnya di mata masyarakat, ” Tutup Budi. [JR]



















