BUTOTA – GORONTALO | Sebuah kecelakaan tragis menimpa warga Desa Buhu, Kecamatan Tibawa, Kabupaten Gorontalo pada Jumat pagi, 5 Desember 2025. Abdul Rahman Pakaya harus merasakan rumahnya hancur ditabrak truk kontainer milik PT. JPT Mitra Lintas Barito.
Kejadian nahas itu terjadi sekitar pukul 06.00 WITA. Truk kontainer bermuatan dengan nomor polisi DM 8908 BA tiba-tiba melaju masuk ke pekarangan rumah Abdul Rahman Pakaya. Truk tersebut menghancurkan pagar dan menabrak struktur bangunan rumah dengan keras.
Akibat tabrakan tersebut, rumah mengalami kerusakan struktural berat hingga terancam ambruk. Abdul Rahman Pakaya dan keluarganya mengalami luka-luka berat dan kini harus menjalani perawatan medis di RS. Dunda Limboto. Selain luka fisik, keluarga korban juga mengalami trauma psikologis mendalam akibat kejadian mengerikan tersebut.
Firma Hukum Iustitiae Firmus Law Associates (IFLA), yang kini menjadi kuasa hukum korban mengungkapkan fakta-fakta mengejutkan terkait kecelakaan ini. Berdasarkan investigasi dan pemeriksaan Polres Gorontalo, pengemudi truk diduga dalam keadaan mabuk atau di bawah pengaruh alkohol saat mengemudi.
Lebih parah lagi, kondisi ban kendaraan dalam keadaan aus atau gundul sehingga tidak layak jalan. Truk juga dalam kondisi bermuatan penuh saat kejadian, yang membuktikan pengemudi sedang menjalankan tugas perusahaan.
“Ini bukan sekadar kecelakaan biasa. Ini adalah kelalaian berat yang membahayakan nyawa masyarakat,” tegas Abdulwahidin Tanaiyo, SH, MH, CVM, CPArb, CPM., Managing Partner Firma Hukum IFLA, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (5/12/2025).

Abdulwahidin menilai, PT. JPT Mitra Lintas Barito telah melakukan kelalaian berat dalam pengawasan pengemudi, pemeliharaan kendaraan, sistem Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), serta supervisi operasional.
” Berdasarkan Pasal 1367 ayat (3) KUH Perdata, perusahaan bertanggung jawab penuh atas perbuatan pengemudinya yang sedang melaksanakan tugas perusahaan, ” Tegas pria yang akrab disapa Didot itu.
IFLA kata Didot, akan segera melayangkan somasi pertama kepada PT. JPT Mitra Lintas Barito. Pihaknya menuntut perusahaan, untuk memberikan kompensasi penuh atas kerugian materiil dan immateriil yang dialami korban.
” Kerugian materiil yang dituntut meliputi biaya perbaikan atau pembangunan ulang rumah, biaya perbaikan pekarangan dan properti, biaya pengobatan dan perawatan medis, biaya tempat tinggal sementara, serta penggantian barang rusak atau hilang. Sementara untuk kerugian immateriil, firma hukum menuntut kompensasi atas trauma psikologis dan penderitaan mental yang dialami korban dan keluarganya, ” Tuntutnya.
” Perusahaan juga diwajibkan untuk segera menyediakan tempat tinggal layak bagi korban dalam maksimal 3×24 jam, memberikan surat pengakuan tanggung jawab tertulis, dan memproses klaim asuransi dengan segera, ” Lanjut Didot.
PT. JPT Mitra Lintas Barito diberikan waktu 14 hari kalender atau paling lambat 19 Desember 2025 untuk menyelesaikan tuntutan ini secara musyawarah.
“Kami memberikan kesempatan penyelesaian damai. Namun jika diabaikan, kami siap menempuh seluruh jalur hukum untuk melindungi hak klien kami,” ujar Abdulwahidin.
” Jika tidak ada respons atau itikad baik dari perusahaan, IFLA akan menempuh jalur pidana berdasarkan UU No. 22/2009 dan KUHP, jalur perdata melalui gugatan Perbuatan Melawan Hukum dengan sita jaminan aset, serta jalur administratif dengan melaporkan ke Kemenhub RI dan Dishub Provinsi untuk audit keselamatan armada,” Tutup Didot. [AS]



















