Scroll untuk baca artikel
banner 350x300
Example floating
Example floating
BeritaKab.Gorontalo

Mantan Ketua DPRD STA, Pertanyakan Keterlambatan Proses DUM DM 3 B

115
×

Mantan Ketua DPRD STA, Pertanyakan Keterlambatan Proses DUM DM 3 B

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

BUTOTA – GORONTALO KAB | Mantan Ketua DPRD Kabupaten Gorontalo periode 2019-2024, Syam T. Ase, mempertanyakan sikap Bupati Gorontalo Sofyan Puhi yang hingga kini belum menandatangani surat pengajuan Dana Untuk Membeli (DUM) kendaraan dinas DM 3 B miliknya.

Padahal menurut Syam, seluruh persyaratan administrasi telah terpenuhi. mulai dari usia kendaraan, masa jabatan, hingga kapasitas mesin (CC) mobil yang sesuai ketentuan.

“Saya mempertanyakan apa yang menjadi kendala hingga saat ini proses DUM saya belum selesai. Semua persyaratan sudah lengkap,” ujar Syam dalam keterangannya, Senin (3/11).

Kronologi Permasalahan Syam menjelaskan, pada bulan Juli lalu, Bupati sempat mempertanyakan status kendaraan yang kala itu masih digunakan oleh Ketua DPRD Zulfikar Usira. Namun persoalan tersebut kini telah tuntas.

“Alhamdulillah Pak Zulfikar terhitung bulan Juli sampai sekarang sudah menerima tunjangan mobil dinas, dan sudah ada surat penyerahan aset ke Sekwan saat itu,” jelasnya.

Proses kemudian berlanjut ke Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah, Hariyanto Manan, yang melakukan konsultasi ke BPKP. Hasilnya, menurut Syam, semua persyaratan telah terpenuhi.

BPKP Nyatakan Persyaratan Terpenuhi
Syam merinci dua poin penting dari jawaban BPKP:

” Pertama, Batas pengajuan permohonan adalah 25 Agustus 2025, sementara permohonannya diajukan pada 30 Juni 2025 (masih dalam batas waktu) dnn yang kedua, Kendaraan tidak dalam sengketa atau sitaan – sudah ada akta pencabutan perkara dari pengadilan, ” Rincinya.

“DUM khusus ini kalau bukan hak saya, untuk apa saya mengajukan proses DUM. Keluarnya PP 20 serta Permendagri No. 7 Tahun 2024 ini adalah penghargaan untuk mantan pimpinan DPRD saat berakhir masa jabatan,” Sambung Syam.

Kabupaten Gorontalo Satu-satunya yang Belum Selesai, Syam menyebut, Kabupaten Gorontalo mungkin menjadi satu-satunya daerah di Provinsi Gorontalo yang belum menyelesaikan proses DUM untuk mantan pimpinan DPRD.

“Pohuwato, Boalemo, dan daerah lain di Provinsi Gorontalo sudah lama mereka selesaikan proses DUMnya. Bahkan Pak Bupati Sofyan juga sudah melakukan proses DUM waktu berakhirnya jabatan beliau sebagai Wakil Ketua DPRD Provinsi,” ungkapnya.

Syam membantah adanya isu politik bahwa rumor penundaan proses ini, merupakan imbas dari dinamika politik masa lalu. Namun, dengan tegas Syam enggan mempercayai hal tersebut.

“Ada sih rumor yang berkembang bahwa ini imbas dari proses politik lalu. Kalau itu jadi alasan beliau menahan prosesnya, apa iya Pak Bupati Sofyan masih punya jiwa pendendam? Saya yakin beliau tidak begitu,” katanya.

Syam kembali menegaskan akan mempertanyakan hal ini secara resmi kepada Bupati terkait kelanjutan proses DUM kendaraan dinasnya.

“Insya Allah saya akan pertanyakan lagi secara resmi ke beliau Bupati terkait proses ini,” pungkasnya.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak Pemkab Gorontalo belum memberikan tanggapan resmi terkait permasalahan ini. [NA]

Example 120x600
banner 300x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *