Scroll untuk baca artikel
banner 350x300
Example floating
Example floating
Tokoh & Sosok

Putera Daerah Kembali Lagi, Moh. Hasan Pakaja Jabat Asisten Pemulihan Aset Kejati Gorontalo

89
×

Putera Daerah Kembali Lagi, Moh. Hasan Pakaja Jabat Asisten Pemulihan Aset Kejati Gorontalo

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

BUTOTA, PROFIL/TOKOH – Mohamad Hasan Pakaja, SH., MH adalah sosok Jaksa putera Suwawa Kabupaten Bone Bolango ini, kembali lagi ke Gorontalo dan menjabat sebagai Asisten Pemulihan Aset pada Kejaksaan Tinggi Gorontalo.

Sebagai seorang jaksa yang berdedikasi tinggi terhadap profesinya, Mohamad Hasan Pakaja telah menempuh perjalanan karier yang mengesankan dengan berbagai penugasan di berbagai daerah. Setelah menjabat sebagai Koordinator Kejati Gorontalo Pria yang saat ini berumur 55 Tahun ini, kemudian mendapat promosi menjadi Kepala Kejaksaan Negeri Buru di Namlea, sebuah wilayah kepulauan di Maluku yang memiliki tantangan geografis tersendiri. Di posisi ini, ia menunjukkan kemampuannya dalam memimpin dan mengelola institusi penegak hukum di daerah dengan karakteristik unik. Selama Dua Tahun, Hasan memimpin dan mengawal dua daerah sekaligus, yakni Kabupaten Buru dan Kabupaten Buru Selatan.

Selanjutnya Pada Tahun 2024, Hasan bertugas sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Pagar Alam, Sumatera Selatan. Penugasan lintas pulau ini membuktikan kepercayaan institusi terhadap kapasitas dan integritasnya dalam menjalankan tugas penegakan hukum di berbagai kondisi dan tantangan daerah.

Kini, sebagai putera daerah, Hasan kembali mengabdi di tanah kelahirannya, Gorontalo. Ia menjabat sebagai Asisten Pemulihan Aset pada Kejaksaan Tinggi Gorontalo, sebuah posisi strategis yang menangani pemulihan dan pengelolaan aset hasil tindak pidana, khususnya korupsi. Posisi ini menuntut keahlian khusus dalam aspek hukum perdata, administrasi negara, dan investigasi keuangan.

Seperti diketahui, Penegakan hukum sejatinya bukan sekadar menghukum pelaku kejahatan, melainkan juga mengembalikan keadaan seperti semula dan memulihkan kerugian yang dideritakorban, baik materiil maupun immateriil. Ini adalah implementasi dari asas dominus litis yang dijalankan oleh Jaksa. Kejaksaan, sebagai penuntut umum dan eksekutor putusan, punya tanggung jawab besar dalam pemulihan kerugian negara. Awalnya, pemulihan ini dilakukan melalui penyitaan aset pada tahap penyidikan dan perampasan setelah putusan hakim berkekuatan hukum tetap (inchraacht).

Seiring perkembangan hukum, peran Kejaksaan dalam perampasan aset untuk pemulihan kerugian negara terus dioptimalkan.  Undang-Undang No. 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia dan Peraturan Jaksa Agung Nomor 3 Tahun 2024 (Perja 3/21)  tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia menjadi landasan hukumnya. Pada tanggal 1 Agustus 2024, di bawah naungan Kejaksaan RI, dibentuklah Badan Pemulihan Aset (BPA).

Jaksa penuntut umum memegang peran krusial dalam pemulihan aset yang berasal dari tindak pidana. Tanggung jawab ini menuntut mereka untuk bekerja dengan profesionalisme tertinggi. Ini berarti mereka harus terus-menerus mengasah keahlian hukum mereka, menguasai peraturan, yurisprudensi, dan teori hukum. Saat menangani kasus, jaksa perlu memastikan mereka memiliki keahlian yang memadai, siap membela tindakan yang diambil, dan selalu ingat bahwa setiap langkah adalah bagian dari tugas penuntutan umum.

Selain itu, mereka wajib melindungi informasi yang mereka peroleh. Undang-Undang Kejaksaan juga secara khusus menekankan pentingnya peningkatan keahlian hukum jaksa melalui pendidikan dan pelatihan berkelanjutan, bahkan mengharuskan mereka untuk berkontribusi dalam pelatihan profesi hukum lainnya, mengingat tingginya prestise jabatan jaksa di masyarakat.

Hal tersebut diatas, Oleh Moh. Hasan Pakaja tentu menjadi tantangan tersendiri untuk menunjukkan dedikasi dan kontribusinya didaerah leluhur. Moh. Hasan Pakaja dikenal sebagai jaksa yang memiliki dedikasi tinggi terhadap profesinya. Pengalaman bertugas di berbagai daerah dengan karakteristik geografis dan sosial yang berbeda telah membentuknya menjadi seorang penegak hukum yang tangguh dan adaptif.

Kepulangannya ke Gorontalo dalam jabatan strategis di bidang pemulihan aset, menunjukkan komitmennya untuk memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan daerah melalui penegakan hukum, khususnya dalam upaya mengembalikan aset negara yang hilang akibat tindak pidana. Tentu publik menunggu gebrakan dalam menuntaskan tugas dan fungsinya sebagai Asisten Pemulihan Aset pada Kejaksaan Tinggi Gorontalo.

Untuk diketahui juga, Perjalanan karier Mohamad Hasan Pakaja, SH., MH. mencerminkan sosok jaksa profesional yang tidak hanya memiliki kompetensi di bidang hukum, tetapi juga dedikasi kuat dalam mengabdi kepada bangsa dan negara. Pengalamannya yang luas di berbagai wilayah Indonesia menjadi modal berharga dalam menjalankan tugas mulia sebagai penegak hukum dan keadilan.

Asisten Pemulihan Aset adalah pejabat struktural di Kejaksaan Tinggi, bertanggung jawab atas penelusuran, perampasan, dan pemulihan aset hasil tindak pidana serta aset lainnya untuk kepentingan negara, korban, atau pihak yang berhak. Jabatan ini dibentuk sebagai bagian dari unit khusus Kejaksaan, yaitu Badan Pemulihan Aset (BPA), untuk memastikan aset-aset yang disita dapat dikelola dan dikembalikan secara efektif. [NA]

Example 120x600
banner 300x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *