Scroll untuk baca artikel
banner 350x300
Example floating
Example floating
Tajuk & Opini

Jika Terbukti Korupsi TKI, Apakah 35 Aleg DPRD Kabgor Periode 2019-2024 Bisa Jadi Tersangka..??

362
×

Jika Terbukti Korupsi TKI, Apakah 35 Aleg DPRD Kabgor Periode 2019-2024 Bisa Jadi Tersangka..??

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

DEBUTOTA, TAJUK – Sebuah pertanyaan yang dewasa ini, menjadi topik perbincangan berbagai kalangan. Ilustrasi negatif yang dipertontonkan wakil rakyat, kembali bisa jadi pemicu ketidakpercayaan publik atas kinerja penghuni parlemen. Betapa tidak, Indonesia yang lagi ramai dengan isu tunjangan Anggota Dewan yang minta dinaikkan, ternyata di Kabupaten Gorontalo, telah dilaksanakan dan malah akan berujung pada masalah hukum.

Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo (Kejari Kabgor), belakangan telah menyatakan perkara dugaan korupsi Tunjangan Komunikasi Intensif (TKI) Tahun anggaran 2022-2023, telah naik ketahap penyidikan. Itu artinya, tidak ada langkah mundur hingga kasus tersebut dibawa kemeja hijau.

Melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabgor, Kajari Dr. Abvianto Syaifullah menyatakan kasus tersebut telah naik tahap penyidikan, yang berarti tidak lama lagi ada nama-nama yang akan dijadikan tersangka pada kasus yang diduga memiliki arah pemufakatan jahat itu.

Saat ini, publik dibuat bertanya-tanya atas wacana penetapan tersangka pada kasus TKI DPRD Kabgor ini. Sebagaian orang, menyebut hanya orang belum membayar yang akan terjerat pidana, sementara yang sudah membayar akan terlepas dari jeratan hukum. Berbagai argumen tentang penerapan pasal oleh Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Kejari Kabgor, hingga tentang upaya-upaya komunikasi sudah mulai wara wiri di warung-warung kopi  dikota Limboto bahkan di WA Group.

Dalam konteks hukum Indonesia, kita semua paham bahwa jika terbukti ada perbuatan melawan hukum dalam perkara TGR (yang sepertinya merujuk pada suatu kasus atau skema tertentu), maka prinsip hukum yang berlaku adalah: Pembayaran tidak menghapus pertanggungjawaban pidana. Dimana beberapa hal yang perlu dipahami adalah Aspek Pidana vs Perdata, dimana meskipun seseorang telah membayar (aspek perdata), hal ini tidak otomatis menghapus pertanggungjawaban pidana dan pembayaran ganti rugi hanya menyelesaikan aspek keperdataan, bukan pidana.

Saat ini, Kejari Kabupaten Gorontalo dipastikan sudah mengantongi aspek perbuatan melawan hukum pada kasus yang melibatkan Syam T. Ase, Roman Nasaru, Irwan Dai dan kawan-kawan. Sebab, pada prinsip hukum pidana menyebut bahwa jika perbuatan memenuhi unsur tindak pidana, pelaku tetap dapat dijerat hukum pidana dan pembayaran dapat menjadi faktor yang meringankan dalam penjatuhan sanksi, tetapi tidak menghilangkan pertanggungjawaban.

Disisi lain, ada pengecualian terbatas yang hanya dalam kasus-kasus tertentu yang diatur khusus dalam undang-undang, pembayaran dapat menghapus pidana. Misalnya dalam beberapa kasus pajak atau perdamaian dalam delik aduan. Sementara itu, pembayaran atas ganti kerugian keuangan Negara, yang saat ini sudah ditunaikan dipastikan hanya menjadi faktor peringan. Dimana, pembayaran atau pengembalian kerugian dapat menjadi faktor yang meringankan dalam putusan hakim, yang kemudian bisa mempengaruhi jenis sanksi atau besaran hukuman nanti. Secara umum, mereka yang sudah membayar tetap bisa dijerat hukum jika terbukti melakukan perbuatan melawan hukum, kecuali ada ketentuan khusus yang mengatur sebaliknya.

Selain itu, Penanganan perkara tuntutan ganti rugi terhadap anggota DPRD yang terlibat pemufakatan jahat dengan pemerintah daerah merupakan isu kompleks yang memerlukan pendekatan hukum yang tegas namun berkeadilan. Pada pandangan aspek hukum dan tanggung jawab, Anggota DPRD yang terbukti melakukan pemufakatan jahat dengan pemerintah daerah, tentu telah melanggar amanah konstitusional sebagai wakil rakyat. Fungsi pengawasan DPRD terhadap eksekutif justru disalahgunakan untuk kepentingan pribadi atau kelompok.

Dalam konteks hukum, ini dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi, penyalahgunaan wewenang, atau bahkan pengkhianatan terhadap kepercayaan publik. Tuntutan ganti rugi dalam kasus semacam ini seharusnya tidak hanya berfokus pada kerugian finansial negara, tetapi juga mempertimbangkan kerugian immaterial berupa hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap institusi demokrasi.

Sudah menjadi rahasia umum bahwa pembayaran tunjangan komunikasi intensif dan dana operasional pimpinan DPRD Kabupaten Gorontalo, telah melebihi Klasifikasi Keuangan Daerah (KKD). Sebenarnya, sesuai dengan Permendagri Nomor 62 Tahun 2017, Kabupaten Gorontalo masuk pada kelompok pada kemampuan keuangan daerah berkategori rendah. Namun Pemerintah Daerah melalui TAPD diduga telah memaksakan perhitungan KKD dari kategori rendah ke sedang untuk Tahun Anggaran 2023  dan menyodorkannya ke DPRD yang kemudian disetujui oleh seluruh penghuni parlemen menara, dibuktikan dengan penandatanganan oleh unsur pimpinan kala itu. sehingga Dari hasil tersebut, terjadi perbedaan dasar perhitungan pengelompokkan KKD yang mengakibatkan kelebihan belanja pegawai, karena telah mengadopsi perhitungan KKD kategori sedang.

Secara hukum, UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor dengan tegas mengatur bahwa siapa pun yang turut serta atau menikmati hasil dari kerugian negara tetap dapat dimintai pertanggungjawaban. Tidak ada klausul yang membebaskan seseorang hanya karena ia bukan penggagas utama. Konsep penyertaan dalam hukum pidana justru menjerat semua pihak yang terlibat, baik sebagai pelaku utama, pembantu, maupun penikmat.

Kejaksaan pun harus tetap mengedepankan prinsip fundamental yang dimana dalam PP 38 Tahun 2016, hanya mengatur tentang tata cara ganti kerugian negara atau daerah, namun tidak menghentikan proses penyelidikan atau penyidikan pidana. Jika ada dugaan tindak pidana korupsi, kejaksaan tetap dapat melanjutkan proses hukum pidana meskipun TGR sudah dibayar lunas dan pelaku harus dihukum,

Pada prinsip fundamental, pembayaran TGR secara cicilan pada tahap penyelidikan oleh kejaksaan  itu tidak dapat mencegah jeratan hukum pidana. Alasan hukumnya jelas bahwa TGR itu adalah proses administratif, karena TGR merupakan upaya pengembalian kerugian negara secara administratif, bukan penghapus tanggung jawab pidana. Dan pada perkara ini ada pada dua ranah yang berbeda, yakni ranah administratif dan ranah pidana. Kedua proses ini, harus dipahami dapat berjalan secara bersamaan dan saling tidak menggantikan.

Dan dalam kasus ini sudah terpenuhi deliknya, perbuatan melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain, penyalahgunaan kewenangan, serta kerugian keungan negara (unsur pasal 2 dan 3 terpenuhi). karena hal yang tidak mungkin ketika kejakasaan menaikan ketahap penyidikan jika tidak terdapat perbuatan pidana yang disertai dengan bukti permulaan yang cukup.

Namun, perlu digaris bawahi bahwa Setiap penanganan perkara korupsi tidak seperti memproduksi sebuah produk, seperti halnya tekstil dan sebagainya. Kejaksaan membutuhkan semua hal yang kemudian dapat mengaitkan terpenuhinya unsur daripada tindak pidana tersebut. Kita meyakini, dalam melakukan pengembangan dan pendalaman kasus, Kejaksaan dapat menemukan sumber dari berkobarnya api korupsi diperiode sebelumnya.

Data per Agustus Tahun 2025, Kejaksaan adalah lembaga penegak hukum yang tertinggi indeks kepercayaan publik. lembaga ini mendapatkan 70% simpati publik, yang kemudian hanya persoalan korupsi Tunjangan Komunikasi Intesif disuatu daerah kecil, akan merusak kepercayaan masyarakat diseluruh Indonesia. Apalagi, Kejari Kabupaten Gorontalo, dipimpin oleh seorang Doktor yang terkenal jeli dalam mengungkap berbagai perkara korupsi.

Abvian Syaifulloh, bukan saja sebagai jaksa penyidik. Pada karirnya, dikenal juga sebagai jaksa penuntut diberbagai perkara korupsi besar. Dimulai dari perkara korupsi seperti PT. Jiwa Sraya, PT. Asabri, Duta Palma, Adi Karya, Krakatau Steel dan PT. Waskita Karya. Teranyar, saat menjadi kordinator di Kejati Papua, Abi secara khusus melakukan investigasi mendalam terkait dugaan markup pada mega proyek APBN, pada pengadaan kabel optik bawah laut ruas Merauke-Timika oleh PT. Telkom Indonesia dengan anak perusahaannya Telkomsel. [***]

Example 120x600
banner 300x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *