Scroll untuk baca artikel
banner 350x300
Example floating
Example floating
BeritaKota Gorontalo

Ketok Palu Setelah Pembahasan Alot, Tiga Ranperda Inisiatif Pemkot Gorontalo Resmi Disahkan

×

Ketok Palu Setelah Pembahasan Alot, Tiga Ranperda Inisiatif Pemkot Gorontalo Resmi Disahkan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

BUTOTA, GORONTALO KOTA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kota Gorontalo resmi menyepakati tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usul inisiatif eksekutif menjadi Peraturan Daerah (Perda). Kesepakatan itu diambil dalam Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat II (Tahap Akhir) yang digelar di Gedung DPRD Kota Gorontalo, mulai pukul 13.00 WITA.

Ketiga regulasi baru yang disahkan tersebut menyentuh langsung sektor pelayanan dasar, ekonomi jangka panjang, hingga ketertiban sosial. Masing-masing yakni Ranperda tentang Penyelenggaraan Penerangan Jalan Umum dan Lingkungan, Ranperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kota Gorontalo Tahun 2026–2046, serta Ranperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Penyimpangan Seksual.

Advetorial

Wakil Wali Kota Gorontalo, Indra Gobel, yang hadir mewakili Wali Kota Gorontalo Adhan Dambea, mengungkapkan bahwa lahirnya tiga payung hukum ini bukan proses yang instan. Pembahasan di tingkat panitia khusus hingga komisi berjalan cukup panjang dan penuh dinamika.

“Setelah melalui pembahasan secara mendalam serta sangat alot dan memakan waktu yang lama antara pihak eksekutif dan legislatif, alhamdulillah proses ini tetap dilandasi rasa kekeluargaan dan berjalan sesuai mekanisme tata tertib DPRD,” ujar Indra Gobel saat membacakan sambutan tertulis Wali Kota Gorontalo di hadapan peserta rapat paripurna.

Menurut Indra, persetujuan bersama antara eksekutif dan legislatif ini merupakan amanat dari Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebelum sebuah regulasi ditetapkan secara resmi oleh kepala daerah.

Lebih jauh, pengesahan tiga Perda ini dinilai sangat krusial bagi gerak langkah Pemerintah Kota Gorontalo ke depan. Kehadiran regulasi tersebut menjadi pijakan hukum yang kuat bagi jajaran eksekutif dalam mengambil keputusan sekaligus mengeksekusi berbagai program kerja di lapangan.

“Pengesahan ini diharapkan menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk memberikan keleluasaan dalam mengatur kegiatan-kegiatan pembangunan, yang tentunya tetap sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” jelasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Indra Gobel turut menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas nama Pemerintah Kota Gorontalo kepada unsur pimpinan dan anggota DPRD, mulai dari Panitia Musyawarah, Panitia Khusus, pimpinan fraksi, gabungan komisi, staf ahli, hingga pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang telah menguras waktu, tenaga, dan pikiran selama masa pembahasan.

Ia berharap, berlakunya ketiga Perda baru ini dapat semakin memperkokoh penyelenggaraan pemerintahan daerah. Muara akhirnya adalah mempercepat terwujudnya masyarakat Kota Gorontalo yang mandiri dan religius.

Rapat paripurna tahap akhir ini turut dihadiri oleh para asisten, staf ahli wali kota, pimpinan OPD di lingkungan Pemkot Gorontalo, para camat dan lurah se-Kota Gorontalo, serta kelompok pakar DPRD Kota Gorontalo. [RAM]

Example 120x600
banner 300x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *