BUTOTA, GORONTALO KOTA – Pernyataan Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol. Marupa Sagala, yang menyebut pengerahan personel bersenjata lengkap saat penggeledahan Kantor Wali Kota Gorontalo telah sesuai standar operasional prosedur (SOP), justru menyisakan pertanyaan yang perlu dijawab secara terbuka.
Juru Bicara Wali Kota Gorontalo, Jeffry As. Rumampuk, menegaskan bahwa Pemerintah Kota Gorontalo tidak pernah menolak proses hukum yang sedang berjalan. Namun, kepatuhan terhadap proses hukum tidak berarti setiap langkah pengamanan aparat harus diterima tanpa penjelasan, terutama ketika menyangkut pengerahan personel dengan senjata laras panjang di lingkungan kantor pemerintahan.
“Kalau Polda menyatakan semuanya sudah sesuai SOP, tentu kami menghormati penjelasan itu. Tetapi pertanyaannya, apa dasar penilaian kerawanannya? Apa pertimbangan yang membuat personel bersenjata lengkap dinilai perlu dikerahkan dalam penggeledahan di kantor pemerintahan? Kami pun berhak mendapatkan penjelasan yang masuk akal,” tegas Jeffry.
Menurutnya, menyebut SOP sebagai dasar tindakan, belum sepenuhnya menjawab persoalan yang dipertanyakan Pemerintah Kota. Sebab, yang menjadi sorotan bukan semata-mata kewenangan penyidik melakukan penggeledahan, melainkan kebutuhan dan proporsionalitas pengamanan bersenjata yang menyertainya.
Jeffry mengingatkan, pelaksanaan tugas kepolisian tidak hanya berpedoman pada prosedur internal, tetapi juga harus memperhatikan prinsip hukum, kebutuhan tindakan, dan keseimbangan antara ancaman dengan respons aparat.
” Problem ini tercantum dalam Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian, Pasal 3, menyatakan mengatur prinsip legalitas, nesesitas, proporsionalitas, kewajiban umum, preventif, dan kewajaran dalam penggunaan kekuatan,” Kata Jeffry.
Selain itu, kata Jeffry pada pasal 9 Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian, mewajibkan anggota Polri memperhatikan asas legalitas, nesesitas, dan proporsionalitas. Penerapan ketiga asas tersebut juga harus dapat dipertanggungjawabkan.
“Artinya, bukan hanya soal apakah ada SOP, tetapi juga bagaimana tindakan itu diterapkan dalam situasi konkret. Apakah memang diperlukan? Apakah sebanding dengan potensi ancaman yang dihadapi? Dan apakah ada pertimbangan lain yang memungkinkan pengamanan dilakukan dengan cara yang lebih proporsional?” ujarnya.
Jeffry mengatakan, pihaknya tidak sedang menyamakan keberadaan personel bersenjata dengan penggunaan senjata api. Namun, pengerahan aparat bersenjata lengkap di ruang pelayanan pemerintahan tetap layak dipertanyakan dari sisi kebutuhan, pertimbangan keamanan, dan dampaknya terhadap persepsi masyarakat.
” Dalam pemberitaan, Kabid Humas Polda Gorontalo menyebut pengamanan dilakukan berdasarkan perkiraan intelijen terhadap potensi kerawanan di lapangan. Statement tersebut harusnya tidak berhenti sebagai pernyataan secara umum,” ujar Jeffry.
“Kalau memang ada analisis intelijen yang menyatakan situasi berpotensi rawan, kami menghormati pertimbangan keamanan tersebut. Tetapi harus ada kejelasan mengenai jenis kerawanan yang diantisipasi dan bagaimana pertimbangan itu diterjemahkan menjadi pola pengamanan,”lanjut Jeffry.
Jeffry juga menegaskan, bahwa pihaknya tidak menuduh Polda Gorontalo melakukan intimidasi dengan membawa personil bersenjata Laras panjang. Namun, lebih kepada urgensi saat melakukan penggeledahan di Kantor Walikota.
” Dan perlu ditegaskan bahwa kami tidak menuduh kepolisian melakukan intimidasi, namun kesan yang timbul tidak dapat diabaikan begitu saja dan perlu dijawab melalui penjelasan yang terbuka serta berbasis aturan serta menjawab sesuai substantifnya. Jangan hanya menjelaskan bahwa semua sudah sesuai SOP saja,” lanjut Jeffry.
Jeffry juga berharap, persoalan ini tidak berkembang menjadi polemik baru antara pemerintah Kota dan kepolisian. Yang dibutuhkan, kata dia, adalah kepastian bahwa proses hukum berjalan sebagaimana mestinya, sementara setiap tindakan pengamanan tetap menjunjung prinsip profesionalitas, proporsionalitas, dan penghormatan terhadap hak masyarakat.
“Penegakan hukum harus tegas, tetapi juga harus terukur. Kewenangan aparat tidak dipersoalkan, yang kami minta adalah penjelasan mengenai urgensi tindakan yang dipilih. Sebab, kepercayaan publik tidak cukup dibangun dengan pernyataan bahwa prosedur sudah dijalankan, tetapi juga melalui keterbukaan dan pertanggungjawaban,” tutup Jeffry. [Adv]


















