BUTOTA, GORONTALO KOTA – Polemik Eks Rumah Jawatan Kantor Pos dan Telegraf di Kota Gorontalo kembali memanas. Setelah aksi Aliansi Masyarakat Kota Gorontalo Bersatu (AMKGB) pekan lalu, giliran ribuan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo dijadwalkan menggelar demonstrasi di Polda Gorontalo, Rabu (14/10/2026).
Aksi tersebut disebut sebagai bentuk dukungan terhadap Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea. Para ASN menilai penanganan kasus Eks Rumah Jawatan Kantor Pos berpotensi mengganggu konsentrasi wali kota yang saat ini begitu bersemangat menjalankan pembangunan daerah.
Juru Bicara Wali Kota Gorontalo, Jefri Rumampuk, mengatakan para ASN menaruh perhatian terhadap proses hukum yang berjalan. Mereka menduga terdapat upaya kriminalisasi terhadap Adhan dalam penanganan perkara tersebut.
“Para ASN membela Pak Wali. Mereka tak mau konsentrasi Pak Wali membangun daerah terganggu dengan kasus yang notabenenya bertentangan dengan UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya,” ungkap Jefri, Senin (12/10/2026).
Menurut Jefri, para ASN telah mempelajari sejumlah ketentuan dalam undang-undang tersebut. Salah satunya Pasal 100, yang menurutnya berkaitan dengan kewenangan penyidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
Selain itu, kata Jefri, dalam ketentuan Pasal 33 UU Nomor 11 Tahun 2010 mengenai penetapan cagar budaya, terdapat persoalan terkait batas waktu penetapan setelah rekomendasi diterbitkan.
Jefri juga menegaskan, berdasarkan Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Tahun 2010 serta data pada Data Pokok Kebudayaan Kementerian Kebudayaan yang dirujuknya, status Eks Rumah Jawatan Kantor Pos bukan cagar budaya yang telah ditetapkan, melainkan Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB).
Atas dasar pandangan tersebut, para ASN berencana menyampaikan aspirasi secara langsung di Polda Gorontalo. Mereka juga disebut akan turun bersama Adhan Dambea.
“Maka dari itu, mereka akan turun bersama Pak Wali untuk melakukan aksi demo,” tegas Jefri.
Rencana demonstrasi ini menjadi kelanjutan dari polemik status Eks Rumah Jawatan Kantor Pos yang sebelumnya memicu aksi AMKGB. Persoalan tersebut kini berkembang menjadi tuntutan agar penanganan perkara dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. [**]




























