BUTOTA, GORONTALO KOTA – Keluhan masyarakat terkait pelayanan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kota Gorontalo kembali menjadi perhatian serius. Mulai dari pelayanan pembelian BBM menggunakan jerigen, kendaraan roda dua dan roda empat yang diduga telah dimodifikasi untuk menampung BBM dalam jumlah besar, hingga menjamurnya depot penjualan bensin eceran dengan harga yang disebut-sebut hampir menyentuh Rp30.000 per liter.
Kepada media, Wali Kota Gorontalo, H. Adhan Dambea, S.Sos., S.H., M.A., melalui Juru Bicara Jeffry Rumampuk menegaskan Situasi ini l, tidak boleh dianggap sebagai persoalan antrean biasa. Di balik barisan kendaraan yang mengular, terdapat pertanyaan mendasar mengenai pengawasan distribusi BBM bersubsidi, kepatuhan terhadap ketentuan penyaluran, serta potensi praktik yang merugikan masyarakat.
“Pemerintah Kota Gorontalo memandang keluhan masyarakat ini sebagai persoalan serius, yang membutuhkan langkah konkret. Jangan sampai masyarakat harus menghabiskan waktu berjam-jam dalam antrean, sementara pada saat yang sama muncul dugaan penyimpangan dalam distribusi BBM bersubsidi dan penjualan kembali dengan harga yang jauh lebih tinggi,” tegas Jeffry.
Jeffry menegaskan juga, bahwa Pemkot menyoroti situasi SPBU yang tidak hanya menyangkut panjangnya antrean, tetapi juga menyentuh kualitas pelayanan dan kepatuhan terhadap aturan penyaluran BBM.

” Pelayanan pembelian menggunakan jerigen, misalnya, perlu diawasi secara ketat agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Demikian pula kendaraan yang diduga dimodifikasi untuk menampung BBM dalam jumlah tidak wajar perlu diperiksa apabila terdapat indikasi penyalahgunaan atau pelanggaran aturan,” kata Jeffry.
“Yang dibutuhkan masyarakat bukan sekadar penjelasan, melainkan kepastian bahwa distribusi BBM berjalan sesuai aturan. Setiap dugaan pelanggaran harus diperiksa, dan apabila terbukti, harus ditindak sesuai kewenangan serta ketentuan hukum,” lanjut dia.
Persoalan lain yang tidak kalah penting adalah menjamurnya depot penjualan bensin eceran, yang menurut keluhan masyarakat menjual BBM jenis pertalite dengan harga hampir menyentuh Rp30.000 per liter.
” Pemerintah Kota Gorontalo perlu menegaskan bahwa persoalannya bukan semata-mata keberadaan depot bensin eceran. Usaha kecil yang membantu masyarakat memperoleh BBM ketika SPBU jauh dari permukiman atau antrean panjang tetap perlu disikapi secara bijaksana, sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku,” ujar Jeffry.
” Namun, keberadaan usaha eceran tidak boleh dijadikan kedok untuk memperdagangkan BBM bersubsidi yang diperoleh melalui cara-cara yang melanggar hukum, terlebih jika praktik tersebut memanfaatkan kesulitan masyarakat untuk meraup keuntungan berlebihan. Maka, dugaan penyalahgunaan distribusi BBM harus ditelusuri dan ditindak berdasarkan bukti,” sambung dia
Wali Kota Adhan Dambea mendorong, agar aparat penegak hukum bersama instansi teknis terkait meningkatkan pengawasan terhadap rantai distribusi BBM di Kota Gorontalo. Langkah tersebut kata Jeffry, dapat dilakukan melalui pemeriksaan terhadap SPBU, penelusuran pembelian dalam jumlah tidak wajar, pemeriksaan kendaraan yang diduga digunakan untuk menampung BBM secara tidak semestinya, hingga penyelidikan terhadap depot yang dicurigai menjual BBM dari sumber yang tidak sesuai ketentuan.
” Pertamina, BPH Migas, pemerintah daerah sesuai kewenangannya, serta aparat penegak hukum perlu memperkuat koordinasi agar persoalan ini tidak berhenti pada saling lempar tanggung jawab. Apabila ditemukan indikasi tindak pidana, proses penegakan hukum harus berjalan berdasarkan bukti dan ketentuan yang berlaku. Sementara itu, pelanggaran administratif harus ditangani melalui mekanisme pengawasan dan sanksi yang sesuai,” jelas Jeffry
” Pemerintah Kota Gorontalo berkepentingan, untuk memastikan distribusi BBM berjalan tertib, masyarakat terlindungi, dan pelaku usaha yang menjalankan kegiatan secara sah tidak ikut dirugikan oleh praktik pihak-pihak yang melanggar aturan,” tutup Jeffry. [**]




























