Scroll untuk baca artikel
banner 350x300
Example floating
Example floating
BlogHukum & KriminalProvinsi Gorontalo

Aktivis Gorontalo Semprot Polda Sulteng, Jangan Main-Main dengan Kasus Pemerkosaan Anak

×

Aktivis Gorontalo Semprot Polda Sulteng, Jangan Main-Main dengan Kasus Pemerkosaan Anak

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

BUTOTA, GORONTALO – Penanganan kasus dugaan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur asal Tolinggula, Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut), menuai sorotan. Sudah sekira satu bulan sejak perkara ini dilimpahkan dari Polda Gorontalo ke Polda Sulawesi Tengah (Sulteng), namun hingga kini belum ada kejelasan mengenai perkembangan kasus tersebut.

Aktivis sekaligus pendamping keluarga korban, Dicky Modanggu, mendesak Polda Sulteng untuk segera memberikan kepastian hukum dan menunjukkan langkah nyata dalam penyidikan. Ia menegaskan, pelimpahan penanganan perkara antar-institusi kepolisian seharusnya untuk memastikan kelancaran proses hukum, bukan justru menciptakan ketidakjelasan baru.

Advetorial

“Sudah satu bulan ini Polda Sulteng harusnya melanjutkan penanganan perkara berdasarkan perkembangan yang telah dicapai oleh Polda Gorontalo. Jangan sampai perpindahan ini jadi alasan untuk mengulang seluruh proses dari awal,” tegas Dicky, mewakili pihak keluarga korban.

Iklan WinnetIklan WinnetIklan WinnetIklan WinnetIklan WinnetIklan WinnetIklan WinnetIklan WinnetIklan WinnetIklan Winnet

Dicky juga memberikan peringatan khusus kepada jajaran Polda Sulteng yang saat ini dipimpin oleh Kapolda baru. Pihaknya mengklaim memegang seluruh data terbaru mengenai kasus ini sebelum berkas perkara resmi dilimpahkan.

“Kami peringatkan Polda Sulteng, apalagi saat ini dipimpin oleh kapolda baru. Kami baca KUHAP dan kalian juga baca KUHAP. Kami memegang data penanganan terakhir dari Polda Gorontalo sebelum dilimpahkan,” ungkapnya.

Keresahan pihak keluarga bukan tanpa alasan. Dicky menilai, perkara yang berpindah-pindah kewenangan tanpa adanya transparansi sangat rentan dihentikan secara sepihak atau berujung pada hilangnya kepastian hukum. Ia meminta Polda Gorontalo, khususnya Kapolda yang baru, untuk tidak lepas tangan begitu saja mengingat korban adalah warga Gorontalo.

“Kami tidak ingin menuduh bahwa pelimpahan ini sengaja untuk mendiamkan perkara. Tapi kami tidak bisa menutup mata terhadap risiko tersebut. Kapolda Gorontalo yang baru seharusnya ikut memastikan nasib perkara ini. Jangan sampai terhenti. Ini rakyatnya lho yang belum dapat kepastian hukum. Masa rakyat Gorontalo diperlakukan seperti ini? Pandang enteng ini namanya,” cecar Dicky.

Dugaan Pemblokiran Akses Komunikasi

Kekecewaan keluarga korban semakin bertambah ketika upaya untuk mengonfirmasi langsung perkembangan penyidikan kepada pihak penyidik di Polda Sulteng menemui jalan buntu. Dicky yang didampingi oleh paman korban mengaku akses komunikasinya diduga sengaja diputus.

“Kemarin kami mencoba konfirmasi via WhatsApp. Awalnya pesan centang dua, tapi saat kami hubungi untuk kedua kalinya, pesan hanya centang satu permanen. Ada tiga kemungkinan, HP penyidiknya rusak, kehabisan kuota, atau nomor kami diblokir,” jelasnya.

Niat untuk datang langsung mencari keadilan ke Markas Polda Sulteng di Kota Palu pun harus diurungkan. Paman korban menyebutkan bahwa faktor jarak tempuh dan keterbatasan ekonomi keluarga menjadi kendala utama.

Namun, Dicky menegaskan bahwa kemiskinan dan jarak tidak boleh menjadi alasan bagi negara untuk memutus hak korban atas informasi. Di era kemajuan teknologi, penyidik seharusnya bisa memfasilitasi komunikasi yang transparan.

Ia pun menuntut agar Polda Sulteng segera memaparkan status penerimaan berkas, langkah hukum lanjutan, serta kendala yang sedang dihadapi. Di saat yang sama, ia mendesak Polda Gorontalo untuk terus berkoordinasi aktif mengawal warganya yang tengah mencari keadilan di wilayah hukum lain.

Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih terus berupaya melakukan konfirmasi dan menghubungi Bidang Hubungan Masyarakat (Bidhumas) serta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tengah terkait status pelimpahan perkara tersebut.

Upaya konfirmasi serupa juga sedang dilakukan kepada pihak Ditreskrimum Polda Gorontalo guna menanyakan kelanjutan koordinasi antar, Polda dalam penanganan kasus kekerasan seksual anak ini. [**]

Example 120x600
banner 300x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *