BUTOTA, GORONTALO KOTA– Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Gorontalo mulai mengambil langkah tegas terhadap 44 pelaku usaha yang masih menunggak kewajiban Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT).
Dari 44 objek pajak yang tercatat memiliki tunggakan, Bapenda telah memasang stiker pengawasan pada 12 tempat usaha. Sebagian besar merupakan rumah makan, restoran dan kafe, sementara satu objek pajak lainnya adalah hotel.
Wali Kota Gorontalo Adhan Dambea melalui Kepala Bapenda Zamronie Agus, mengatakan langkah tersebut dilakukan setelah para wajib pajak diberikan teguran secara bertahap, termasuk teguran tertulis hingga tiga kali.
“Dari 44 objek pajak tersebut, kami sudah melakukan penempelan stiker pada 12 objek pajak,” kata Zamronie.
Menurutnya, pemasangan stiker menjadi penanda bahwa usaha tersebut tengah berada dalam pengawasan Pemerintah Kota Gorontalo melalui Bapenda karena belum menyelesaikan kewajiban pajaknya.
Upaya itu mulai mendapat respons dari sejumlah pelaku usaha. Setelah stiker dipasang, beberapa wajib pajak menyatakan kesanggupan untuk melunasi tunggakan dan telah membuat kesepakatan pembayaran.
Untuk itu, Bapenda memberikan batas waktu pelunasan paling lambat 17 Oktober 2026.
“Bagi objek pajak yang sudah membuat surat perjanjian pembayaran, stiker akan kami cabut,” ujarnya.
Namun, Bapenda memastikan tidak semua kasus akan berakhir dengan kelonggaran. Bagi pelaku usaha yang tetap mengabaikan kewajiban meski telah berulang kali diperingatkan, tindakan lebih tegas disiapkan. Zamronie mengatakan Bapenda akan berkoordinasi dengan Satpol PP, Kesbangpol, pemerintah kecamatan dan kelurahan untuk menindak usaha yang tidak menjalankan kewajiban pemungutan maupun penyetoran pajak daerah.
Bahkan, penghentian operasional menjadi opsi yang akan diterapkan terhadap usaha yang tetap membandel.
“Tindakan tegas berupa penutupan kegiatan operasional usaha akan dilakukan bagi rumah makan, restoran maupun cafe yang tidak melakukan kewajiban pemungutan pajak daerah, meskipun sudah berulang kali diberikan peringatan secara lisan dan teguran tertulis sebanyak tiga kali,” tegas Zamronie.
“Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya Bapenda meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus memastikan pajak yang dipungut dari masyarakat benar-benar disetorkan sebagai penerimaan daerah,” tutup Zamronie. [MH]





























