BUTOTA, GORONTALO KOTA – Pemerintah Kota (Pemkot) Gorontalo memproyeksikan pendapatan daerah pada Rancangan APBD (RAPBD) Tahun Anggaran 2027 menembus angka Rp1,035 Triliun. Target tersebut tercatat mengalami kenaikan tipis sebesar 0,02 persen jika dibandingkan dengan proyeksi pendapatan pada tahun 2026.
Proyeksi ini secara resmi dipaparkan oleh Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gorontalo. Rapat dengan agenda Pembicaraan Tingkat I mengenai Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang APBD Kota Gorontalo 2027 tersebut berlangsung di Aula I Kantor DPRD Kota Gorontalo, Senin (5/10/2026).
“Pada RAPBD 2027, pendapatan daerah kita rencanakan sebesar Rp1.035.447.066.005, meningkat sebesar 0,02 persen dari target pendapatan daerah tahun 2026,” ungkap Adhan Dambea di hadapan jajaran legislatif.
Untuk merealisasikan target triliunan tersebut, Pemkot Gorontalo telah menyiapkan sejumlah langkah taktis. Adhan menegaskan, strategi yang dipakai berfokus pada peningkatan kas daerah namun dengan tetap menjaga keberlangsungan iklim usaha.
Langkah-langkah yang akan ditempuh meliputi intensifikasi pajak daerah, optimalisasi serta ekstensifikasi retribusi, hingga penataan dan penguatan manajemen aset-aset milik daerah agar lebih produktif.
“Kebijakan pendapatan kita arahkan untuk membangun fiskal yang berkelanjutan. Hal ini dilakukan tanpa menghambat dunia usaha dan laju investasi di Kota Gorontalo,” jelas pucuk pimpinan eksekutif Kota Gorontalo tersebut.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa penguatan kapasitas fiskal mutlak diperlukan. Kemampuan keuangan yang memadai akan menjadi motor penggerak bagi pemerintah daerah untuk membiayai seluruh agenda pembangunan prioritas di tahun 2027. Oleh karena itu, Adhan meminta agar instansi terkait mengelola sumber-sumber pendapatan secara optimal dan transparan, bukan sekadar mengejar angka pencapaian.
Usai penyampaian nota pengantar ini, dokumen RAPBD 2027 selanjutnya akan dibahas secara komprehensif antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan DPRD Kota Gorontalo sesuai mekanisme tahapan, sebelum akhirnya diketok dan disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). [ADV]





























