Scroll untuk baca artikel
banner 350x300
Example floating
Example floating
BeritaProvinsi Gorontalo

Nama Anak Thomas Mopili Masuk Tim Ahli, Perekrutan Tim Pakar Deprov Gorontalo Dinilai Kolusi

×

Nama Anak Thomas Mopili Masuk Tim Ahli, Perekrutan Tim Pakar Deprov Gorontalo Dinilai Kolusi

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

BUTOTA, GORONTALO PROV –  Polemik pengangkatan Tim Ahli/Kelompok Pakar DPRD Provinsi Gorontalo Tahun 2026 kembali menuai sorotan. Kali ini, perhatian tertuju pada nama Gilang R. Mopili yang disebut merupakan anak Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Thomas Mopili, dan tercantum dalam daftar 15 orang Tim Ahli/Kelompok Pakar yang ditetapkan melalui Surat Keputusan Sekretaris DPRD Provinsi Gorontalo Nomor 61/SET.DPRD/V/2026.

Keberadaan nama tersebut, menjadi salah satu poin yang dikritisi Koordinator Aliansi Peduli Keadilan dan Pembangunan Daerah (APKPD) Gorontalo, Wahyu Pilobu. Persoalan itu bahkan telah dimasukkan dalam laporan APKPD kepada Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Gorontalo, yang meminta pemeriksaan terhadap proses pengangkatan Tim Ahli/Kelompok Pakar DPRD.

Advetorial

Berdasarkan SK tersebut, terdapat 15 nama yang ditetapkan sebagai Tim Ahli/Kelompok Pakar. Gilang R. Mopili tercantum pada urutan kedelapan dan ditempatkan untuk mendampingi Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Provinsi Gorontalo bersama Romatun Alamri, Mansir Mundeng dan Lia Widyastuti Lamadilaw.

Iklan WinnetIklan WinnetIklan WinnetIklan WinnetIklan WinnetIklan WinnetIklan WinnetIklan WinnetIklan WinnetIklan Winnet

Bagi Wahyu, persoalan tersebut bukan semata-mata mengenai adanya hubungan keluarga dengan pimpinan DPRD. Pertanyaan yang dinilai lebih substansial kata Wahyu, adalah bagaimana proses pengangkatan dilakukan, siapa yang mengusulkan, bagaimana mekanisme seleksi atau pengujian kompetensinya, serta apakah seluruh tahapan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

” Sebab, Tim Ahli/Kelompok Pakar bukan sekadar posisi administratif. Berdasarkan ketentuan yang dirujuk APKPD, kelompok pakar atau tim ahli alat kelengkapan DPRD diangkat dan diberhentikan melalui keputusan sekretaris DPRD sesuai kebutuhan, atas usul anggota DPRD, pimpinan fraksi dan pimpinan alat kelengkapan DPRD,” kata Wahyu.

Karena itu menurut Wahyu, proses pengangkatan tersebut perlu dibuka dan diuji secara transparan agar publik memperoleh kejelasan mengenai dasar serta mekanisme penetapan masing-masing anggota Tim Ahli/Kelompok Pakar.

“Jangan sampai publik melihatnya sebagai sebuah jabatan yang diberikan karena kedekatan kekuasaan. Yang harus dibuktikan adalah apakah prosesnya benar-benar melalui mekanisme yang objektif, apakah ada usulan yang sah, apakah kompetensinya diuji dan apakah kebutuhan terhadap posisi tersebut memang dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Wahyu.

Sorotan terhadap nama Gilang R. Mopili juga muncul karena sebelumnya, pada 2025, namanya pernah menjadi bahan perbincangan publik terkait isu pengangkatan sebagai Sekretaris Pribadi Pimpinan DPRD.

Dengan kembali munculnya nama yang sama dalam struktur Tim Ahli/Kelompok Pakar DPRD Tahun 2026, APKPD menilai hal tersebut perlu mendapatkan penjelasan terbuka, khususnya terkait proses, dasar pengusulan dan pertimbangan kompetensi.

Namun demikian, dugaan adanya hubungan kepentingan tidak serta-merta dapat diperlakukan sebagai fakta telah terjadi kolusi. Justru, menurut APKPD, hal itulah yang perlu diperiksa oleh lembaga yang berwenang.

” Apabila seluruh proses pengangkatan telah memenuhi ketentuan, memiliki dasar usulan yang sah, memenuhi persyaratan kompetensi, serta dapat dibuktikan kebutuhan dan output kerjanya, maka hal tersebut semestinya dapat dijelaskan secara terbuka kepada publik,” ucap Wahyu.

Sebaliknya, apabila dalam pemeriksaan ditemukan adanya proses yang tidak sesuai prosedur, konflik kepentingan yang tidak dikelola, atau pengangkatan yang tidak didukung mekanisme dan persyaratan sebagaimana mestinya, maka persoalannya tidak lagi sebatas hubungan keluarga. Hal tersebut dapat berkembang menjadi pertanyaan mengenai tata kelola administrasi, transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran daerah.

Wahyu Pilobu menegaskan, laporan APKPD kepada Ombudsman bukan dimaksudkan untuk langsung menyimpulkan telah terjadi pelanggaran. APKPD meminta lembaga pengawas pelayanan publik tersebut memeriksa proses pengangkatan, mekanisme perekrutan, pemenuhan kriteria hingga pelaksanaan tugas para Tim Ahli/Kelompok Pakar DPRD.

“DPRD Provinsi Gorontalo perlu menjelaskan secara terang benderang dasar pengangkatan Gilang R. Mopili, siapa yang mengusulkan, bagaimana proses seleksinya, apa kompetensi yang menjadi pertimbangan, serta apa output pekerjaan yang telah dihasilkan,” tegas Wahyu.

“Jika semua proses memang bersih, maka keterbukaan adalah cara paling sederhana untuk membuktikannya. Sebaliknya, jika terdapat celah dalam proses tersebut, kita semua berhak mengetahui siapa yang harus bertanggung jawab,” tandasnya. [RM]

Example 120x600
banner 300x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *