Scroll untuk baca artikel
banner 350x300
Example floating
Example floating
BeritaKota Gorontalo

Pakar Hukum Buka Suara: Cagar Budaya Dicabut, Walikota Adhan Tak Perlu Takut

×

Pakar Hukum Buka Suara: Cagar Budaya Dicabut, Walikota Adhan Tak Perlu Takut

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

BUTOTA, GORONTALO KOTA – Pakar hukum asal Jakarta, DR. Duke Arie Widagdo, SH., MH., menilai langkah Wali Kota Gorontalo Adhan Dambea mencabut status cagar budaya Eks Rumah Jawatan Kantor Pos telah berada dalam koridor kewenangan pemerintah daerah.

Duke bahkan meminta Adhan tidak ragu menghadapi persoalan hukum yang muncul setelah pencabutan keputusan tersebut.

Advetorial

“Saran saya, lawan saja Pak Wali. Ini bukan cagar budaya lagi, kenapa mesti takut. Setelah SK Cagar Budaya dicabut, pembongkaran Eks Rumah Jawatan Kantor Pos sudah menjadi hak pemilik rumah dan tidak ada ancaman pidananya,” kata Duke saat menjadi narasumber dalam Forum Demokrasi bertema “Dari Sejarah Hingga Status Cagar Budaya”, Jumat malam.

Menurut Duke, objek tersebut berkaitan dengan kepemilikan rakyat sehingga tidak serta-merta dapat ditempatkan dalam rezim perlindungan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya setelah keputusan penetapannya dicabut.

“Yang dilakukan Wali Kota sesuai UU dan tidak melanggar UU. Ada asas pemerintahan yang baik. Kewenangan pemerintah daerah untuk mencabut, bukan kewenangan pemerintah pusat,” tegasnya.

Duke menjelaskan, persoalan cagar budaya tersebut sejak awal tidak dapat dilepaskan dari aspek kepemilikan lahan. Ia menyebut terdapat pihak yang memiliki sertifikat atas lahan yang kemudian menjadi objek penetapan cagar budaya.

“Bagaimana suatu objek yang akan ditetapkan sebagai cagar budaya merupakan milik orang. Sehingga ini menjadi beban kepemimpinan selanjutnya,” ujarnya.

Ia mengatakan, persoalan tersebut kemudian berkembang hingga adanya gugatan dan putusan pengadilan yang memerintahkan dilakukannya kajian ulang. Kajian tersebut, kata Duke, dilakukan berdasarkan data dan berbagai keterangan terkait objek yang dipersoalkan.

Dalam konteks pencabutan keputusan, Duke menjelaskan adanya mekanisme hukum yang dapat ditempuh apabila terdapat pihak yang tidak menerima keputusan tersebut. Salah satunya melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Duke Arie

Ia juga menguraikan asas contrarius actus, yakni prinsip bahwa pejabat atau badan pemerintahan yang menerbitkan suatu keputusan pada prinsipnya memiliki kewenangan untuk mencabut atau membatalkan keputusan tersebut sesuai ketentuan hukum.

“Artinya, pejabat yang menerbitkan keputusan itu juga yang punya wewenang untuk mencabutnya. Dia juga yang punya dasar untuk mencabut atau membatalkannya,” jelasnya.

Menurut Duke, untuk menilai sah atau tidaknya suatu keputusan pemerintahan, terdapat sejumlah aspek yang harus diperiksa, mulai dari kewenangan pejabat, prosedur yang ditempuh, substansi keputusan, hingga kesesuaiannya dengan peraturan perundang-undangan.

“Apakah Pak Wali punya kewenangan untuk mencabut, proses dan form-nya sudah sesuai, apakah substansinya sesuai dengan objek, dan apakah tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan,” katanya.

Ia menambahkan, kewenangan tersebut tidak dapat dijalankan secara sembarangan karena tetap harus melalui prosedur yang telah ditentukan. Termasuk adanya mekanisme pengkajian dan pertimbangan dari tim ahli.

“Prosedurnya ada. Ada mekanisme pengkajian, ada tim ahli yang memberikan pandangan. Mekanisme prosedur itu harus dilalui agar tidak menjadi kesewenang-wenangan. Dan ini sudah dilakukan Wali Kota Gorontalo Adhan Dambea,” ujarnya.

Duke juga menyoroti sejumlah hal dalam dokumen pertimbangan yang menurutnya perlu diperiksa kembali, termasuk foto dan data yang digunakan sebagai dasar pengambilan keputusan.

“Saya kaget juga ada pertimbangan-pertimbangan yang keliru. Ada foto diduga dimanipulasi dan data-data keliru atau sengaja dimasukkan ke situ, peristiwa-peristiwa yang tidak benar,” ungkapnya.

Menurutnya, apabila data atau peristiwa yang menjadi dasar pertimbangan ternyata tidak sesuai dengan fakta, maka kondisi tersebut berkaitan langsung dengan dasar keputusan yang sebelumnya diterbitkan.

“Kalau begitu, maka clear-lah pencabutan SK itu,” tegas Duke.

Ia pun mempersilakan pihak yang keberatan terhadap pencabutan keputusan tersebut untuk menggunakan mekanisme hukum yang tersedia.

“Kalau mau digugat, SK pencabutannya, bukan cagar budayanya. Silakan, itu yang dipermasalahkan, silakan digugat,” tandasnya. [NA]

Example 120x600
banner 300x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *