BUTOTA, GORONTALO KOTA – Seluruh fraksi di DPRD Kota Gorontalo menyatakan dukungan terhadap aspirasi Aliansi Masyarakat Kota Gorontalo Bersatu (AMKGB) terkait perkara eks Rumah Jawatan Kepala Kantor Pos yang saat ini ditangani Polda Gorontalo.
Dukungan tersebut disampaikan dalam rapat audiensi antara AMKGB dan DPRD Kota Gorontalo, Selasa (29/9/2026).
Dalam audiensi itu, AMKGB meminta DPRD Kota Gorontalo ikut mengawal persoalan yang dinilai telah menyeret Wali Kota Gorontalo, H. Adhan Dambea, dalam perkara terkait objek yang disebut sebagai cagar budaya.
Juru Bicara AMKGB, Risman Taha, mengatakan kedatangan mereka ke DPRD merupakan bentuk penyampaian aspirasi masyarakat sekaligus meminta lembaga legislatif ikut menjaga situasi Kota Gorontalo tetap kondusif.
Menurut Risman, persoalan tersebut bermula dari upaya Pemerintah Kota Gorontalo melakukan pengamanan terhadap objek yang diduga merupakan cagar budaya. Namun, persoalan itu kemudian berkembang menjadi proses hukum yang ditangani Polda Gorontalo.
“Persoalan ini berawal dari upaya pengamanan objek yang diduga cagar budaya. Namun, masalah ini kemudian ditangani oleh Polda. Kami menduga hal itu dilatari oleh sentimen terhadap Pemerintah Kota, bukan secara personal terhadap Bapak Adhan Dambea,” kata Risman.
Ia kemudian mengaitkan persoalan tersebut dengan proses hukum terhadap sejumlah anggota Satpol PP dalam insiden perusakan Kantor Satpol PP pada 2025.
Risman mengatakan, anggota Satpol PP telah menjalani proses hukum dan dijatuhi hukuman empat bulan. Sementara itu, menurut dia, dugaan keterlibatan oknum polisi dalam insiden tersebut belum mendapat proses hukum yang sama.
“Hal itu kemudian dilaporkan oleh Wali Kota Gorontalo ke Propam Mabes Polri,” ujarnya.
Risman juga mempersoalkan perkembangan laporan terkait objek cagar budaya yang menurutnya pada awalnya merupakan bagian dari upaya pengamanan, namun kemudian berkembang menjadi dugaan tindak pidana yang diarahkan kepada Wali Kota Gorontalo.
Ia berharap DPRD tidak berhenti pada audiensi, tetapi melanjutkan langkah dengan memanggil pihak-pihak terkait untuk memberikan penjelasan.
“Kami berharap DPRD kembali memanggil pihak-pihak terkait. Ini penting agar seluruh persoalan dapat dijelaskan secara terbuka dan tidak menimbulkan keresahan di masyarakat,” katanya.
AMKGB juga berharap DPRD memberikan sikap resmi terhadap aspirasi yang mereka sampaikan, terutama terkait proses hukum yang sedang berjalan.
“Kami berharap ada keputusan resmi dari DPRD yang menunjukkan komitmen dalam menjaga keamanan, kenyamanan dan ketertiban masyarakat Kota Gorontalo,” ujar Risman.
Tokoh masyarakat Kota Gorontalo, Hais Nusi, mengatakan AMKGB memilih menyampaikan aspirasi melalui DPRD karena lembaga tersebut merupakan representasi masyarakat Kota Gorontalo.
“Setiap permasalahan di Gorontalo harus disuarakan melalui DPRD. Kami datang ke sini secara bersahabat karena DPRD merupakan representasi masyarakat,” kata Hais.
Ia juga menyampaikan pandangannya mengenai status eks Rumah Jawatan Kepala Kantor Pos Gorontalo. Menurut Hais, bangunan tersebut merupakan milik pribadi dan telah memiliki sertifikat sejak 2004.
Hais menyebut persoalan kepemilikan tersebut sebelumnya telah diperiksa melalui proses peradilan dan dimenangkan pihak keluarga.
“Keputusan pengadilan itulah yang menjadi landasan bagi Bapak Adhan Dambea selaku Wali Kota untuk mencabut SK Wali Kota yang lama,” ujarnya.
Hais juga membantah anggapan bahwa eks Rumah Jawatan tersebut merupakan satu kesatuan dengan bangunan Kantor Pos.
Menurutnya, terdapat dokumen kepemilikan yang berbeda untuk bangunan Kantor Pos dan Rumah Jawatan. Ia mengaku mendapatkan keterangan dari seseorang yang pernah lahir dan tinggal di rumah tersebut.
“Beliau menegaskan bahwa sertifikat Kantor Pos dan sertifikat Rumah Jawatan berbeda dan terpisah. Ada dua sertifikat di sana,” kata Hais.
Menurut Hais, fakta tersebut perlu diperjelas agar tidak terjadi kekeliruan dalam memahami status bangunan yang menjadi bagian dari perkara tersebut.
Setelah menerima aspirasi AMKGB, DPRD Kota Gorontalo menyatakan dukungan terhadap aspirasi yang disampaikan. Sikap tersebut disampaikan melalui pandangan fraksi-fraksi.
Ketua Fraksi Golkar DPRD Kota Gorontalo, Totok Bachtiar, mengatakan DPRD mendukung aspirasi AMKGB dan memberikan sejumlah rekomendasi.
“Pada prinsipnya, kami di DPRD mendukung niat dan gerakan dari AMKGB. Rekomendasi pertama, DPRD Kota Gorontalo menghormati proses hukum yang sedang berjalan terkait persoalan eks Rumah Jawatan Kantor Pos,” kata Totok.

Namun, menurutnya, proses tersebut harus dilakukan secara profesional, objektif dan transparan dengan tetap mempertimbangkan stabilitas serta kondusivitas daerah.
Kedua, DPRD mendorong aparat penegak hukum mengedepankan kepastian hukum, kepentingan masyarakat serta komunikasi yang baik agar proses hukum tidak menimbulkan keresahan maupun memperkeruh suasana di tengah masyarakat.
“Apabila secara hukum terdapat dasar yang cukup untuk menghentikan penyidikan, DPRD menghormati kewenangan penyidik untuk mengambil keputusan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.
Totok menegaskan, DPRD mendorong agar persoalan tersebut diselesaikan secara arif, proporsional dan berdasarkan hukum.
“Intinya, DPRD mendorong agar persoalan ini diselesaikan secara arif, proporsional dan berdasarkan hukum, dengan tetap menjaga persatuan, keamanan dan stabilitas Kota Gorontalo,” tandasnya. [RM]



















