BUTOTA, GORONTALO PROV– Wakil Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, La Ode Haimudin, menegaskan adanya perbedaan sikap DPRD terhadap usulan pergantian anggota Badan Kehormatan (BK) dari Fraksi Golkar dan Fraksi NasDem.
Perbedaan tersebut, mencuat setelah DPRD Provinsi Gorontalo melakukan konsultasi ke sejumlah lembaga, termasuk DPRD DKI Jakarta, Kementerian Hukum, dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), terkait mekanisme penarikan serta penggantian anggota alat kelengkapan dewan (AKD).
Dikutip dari Faktanews, La Ode menguraikan bahwa untuk Fraksi Golkar, proses pengisian kekosongan dinilai dapat dilanjutkan. Sementara untuk Fraksi NasDem, DPRD memilih tidak langsung memproses usulan pergantian dan mengembalikannya terlebih dahulu kepada internal partai untuk dilakukan konsolidasi.
“Untuk Golkar, hasil konsultasi kami dengan Kementerian Hukum, Kemendagri maupun DPRD DKI Jakarta memberikan ruang untuk diproses pengisian kekosongan yang ditinggalkan anggotanya,” kata La Ode.
Kata La Ode, salah satu pertimbangan dalam kasus Golkar adalah kondisi anggota yang bersangkutan telah ditahan sehingga tidak dapat menjalankan tugas-tugasnya sebagai anggota DPRD. Selain itu, perkara yang disangkakan berkaitan dengan dugaan tindak pidana dengan ancaman hukuman di atas lima tahun.
“Pertimbangannya, anggota Golkar yang bersangkutan sudah ditahan dan tidak bisa menjalankan tugas-tugasnya di DPRD. Selain itu, perkara yang disangkakan juga berkaitan dengan dugaan tindak pidana yang ancaman hukumannya di atas lima tahun,” ujarnya.
Namun, kondisi berbeda terjadi pada usulan Fraksi NasDem terkait pergantian Umar Karim, dari posisi Wakil Ketua BK. DPRD Provinsi Gorontalo belum mengambil langkah untuk memproses pergantian tersebut.
“Berbeda dengan NasDem. Untuk surat NasDem, kami tidak bisa langsung memprosesnya. Kami kembalikan kepada NasDem untuk melakukan konsolidasi internal terlebih dahulu. Karena ini menyangkut persoalan internal partai dan ranahnya cukup sensitif,” tegas La Ode.
La Ode menekankan, perbedaan tersebut bukan berarti DPRD memberikan perlakuan berbeda kepada partai politik. Menurutnya, keputusan tersebut didasarkan pada kondisi dan pertimbangan yang berbeda dalam masing-masing pengajuan.
“Jadi jangan disamakan antara Golkar dan NasDem. Untuk Golkar ada dasar pertimbangan hukum dan kondisi faktual bahwa yang bersangkutan sudah ditahan sehingga tidak dapat menjalankan tugasnya. Karena itu, pengisian kekosongan dapat kita proses. Sedangkan untuk NasDem, kami melihat masih ada ruang untuk konsolidasi internal, sehingga belum bisa kami proses,” jelasnya.
La Ode juga meluruskan anggapan bahwa pembacaan surat pergantian dalam rapat paripurna otomatis mengakhiri kedudukan seorang anggota dalam AKD.
Menurutnya, surat yang masuk dan kemudian dibacakan dalam paripurna masih harus melalui tahapan kelembagaan. Setelah itu, Badan Musyawarah (Bamus) akan menentukan proses selanjutnya sebelum keputusan akhir diambil melalui rapat paripurna.
“Setiap surat yang masuk ke DPRD dan dibacakan dalam paripurna itu bukan berarti langsung menjadi keputusan. Setelah dibacakan, masih ada proses di Bamus dan kemudian keputusan paripurna,” katanya.
Karena itu, untuk kasus NasDem, DPRD memilih memberikan ruang kepada partai tersebut untuk menyelesaikan terlebih dahulu persoalan internalnya. Sedangkan untuk Golkar, proses pengisian kekosongan akan dilanjutkan sesuai mekanisme yang berlaku.
“Untuk NasDem kami minta konsolidasi internal. Sementara untuk Golkar, proses pengisian kekosongan akan kami lanjutkan sesuai mekanisme yang berlaku,” tegasnya.
La Ode mengingatkan, keputusan mengenai pergantian anggota AKD bukan perkara sederhana. Apalagi, jika keputusan tersebut diambil dengan menggunakan terobosan hukum di luar norma hukum positif, potensi persoalan hukum tetap terbuka.
“Kalau kita melakukan terobosan di luar norma hukum positif, harus dihitung risikonya. Potensi gugatan itu ada,” ujarnya.
Menurut La Ode, DPRD harus memastikan setiap keputusan yang diambil memiliki dasar hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Dinamika politik internal fraksi, kata dia, tidak boleh mengabaikan mekanisme kelembagaan DPRD.
“Karena itu, kita tidak boleh hanya melihat dari sisi kepentingan politik, tetapi juga harus memastikan bahwa setiap keputusan DPRD memiliki dasar hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan,” tandasnya. [NA]



















