Yudin Ismail, pensiunan pegawai kantor pos Gorontalo [Foto : cuplikan video diskusi yang diselenggarakan di halaman kantor walikota Gorontalo, pada Jumat (26/09/2026)]
BUTOTA, GORONTALO KOTA – Polemik mengenai status eks Rumah Jawatan Kantor Pos dan Telegraf Gorontalo kembali menjadi perhatian. Di tengah munculnya berbagai klaim mengenai keterkaitan bangunan tersebut dengan Peristiwa Patriotik 23 Januari 1942, seorang pensiunan pegawai Kantor Pos Gorontalo, Yudin Ismail, memberikan kesaksian berdasarkan pengalaman langsung selama tinggal dan bekerja di lingkungan Kantor Pos Gorontalo.
Pada penjelasannya di salah satu forum diskusi, Yudin mengaku lahir di rumah yang kini dikenal sebagai eks Rumah Jawatan Kantor Pos tersebut pada 1970. Ia tinggal di sana bersama orang tuanya yang merupakan pegawai Kantor Pos hingga 1983.
Menurut Yudin, sebelum menjadi rumah dinas kepala kantor, bangunan tersebut merupakan mes pegawai Kantor Pos yang ditempati sejumlah keluarga pegawai.
“Rumah itu sebelumnya mes pegawai. Tahun 1980 dipugar oleh Kantor Pos dan kemudian dijadikan rumah dinas kepala kantor,” ujar Yudin.
Setelah dipugar, rumah tersebut ditempati sejumlah kepala Kantor Pos Gorontalo. Yudin sendiri kemudian menjadi pegawai Kantor Pos sejak 1990 dan pernah menjabat Kepala Bagian Kepegawaian sekaligus menangani perlengkapan.
Dalam kapasitas tersebut, Yudin mengaku pernah terlibat dalam pengurusan dokumen sertifikat aset Kantor Pos, termasuk sertifikat yang berkaitan dengan rumah dinas tersebut.
Kesaksian itu menjadi bagian penting dalam melihat kembali sejarah bangunan tersebut, terutama karena belakangan muncul klaim bahwa rumah tersebut merupakan lokasi yang berkaitan langsung dengan Peristiwa Patriotik 23 Januari 1942.
Yudin membantah keterkaitan tersebut berdasarkan pengalaman dan pengetahuannya mengenai rangkaian napak tilas sejarah 23 Januari yang pernah ia ikuti.
Menurutnya, titik penting peristiwa 23 Januari berada di Kantor Pos, bukan di rumah dinas yang berada di sebelahnya.
Ia mengingat bahwa dalam kegiatan napak tilas yang pernah diikutinya, rombongan perjuangan bergerak dari Lapangan Taruna Remaja, kemudian menuju penjara lama, rumah keresidenan, hingga ke Kantor Pos untuk pengibaran Merah Putih.
” Perjuangan Patriotik 23 Januari itu di halaman Kantor Pos, bukan di rumah dinas,” tegasnya.
Yudin menjelaskan, keberadaan Kantor Pos memiliki posisi penting dalam rangkaian peristiwa tersebut karena pada masa itu kantor tersebut merupakan salah satu fasilitas penting yang memiliki tiang untuk pengibaran bendera.
Ia juga mengingat adanya monumen perjuangan di halaman Kantor Pos yang menurut pengetahuannya dibangun pada 1973. Monumen tersebut menjadi penanda yang secara fisik berada di area Kantor Pos, bukan di dalam rumah dinas.
Kesaksian Yudin sekaligus mempertegas, perlunya membedakan antara Kantor Pos Gorontalo sebagai bangunan yang memang tercatat dalam penetapan cagar budaya dengan eks Rumah Jawatan yang statusnya kemudian menjadi objek polemik.
Dalam basis data resmi kebudayaan pemerintah, Kantor Pos Kota Gorontalo tercatat sebagai cagar budaya dengan SK Menteri PM.10/PW.007/MKP/2010. Peraturan Menteri tersebut menyebut Kantor Pos Kota Gorontalo bersama Makam Nani Wartabone, Makam Raja Blongkod dan Kantor PT Pelni sebagai objek yang ditetapkan. Nama eks Rumah Jawatan Kantor Pos tidak tercantum dalam daftar tersebut.
Sementara itu, eks Rumah Jawatan sebelumnya memang pernah ditetapkan melalui Keputusan Wali Kota Gorontalo Nomor 126/10/II/2020. Namun, keputusan tersebut kemudian dicabut melalui Keputusan Wali Kota Nomor 350/34/IX/2025 setelah dilakukan kajian ulang dan sebagai tindak lanjut Akta Perdamaian Nomor 25/Pdt.G/2025/PN Gto.
Dengan demikian, persoalan yang berkembang tidak tepat jika hanya dilihat dari keberadaan bangunan tua atau kedekatannya dengan lokasi peristiwa sejarah. Status cagar budaya memiliki dasar administrasi dan hukum tersendiri, sementara keterkaitan suatu bangunan dengan sebuah peristiwa sejarah juga harus dibuktikan berdasarkan sumber sejarah yang dapat dipertanggungjawabkan.
Bagi Yudin, kesaksian tersebut bukan untuk membela pihak tertentu. Ia hanya ingin meluruskan sejarah berdasarkan apa yang pernah dilihat dan dialaminya secara langsung.
“Saya bukan membela siapa-siapa. Saya hanya meluruskan apa yang menjadi pengalaman saya dan apa yang saya ketahui tentang rumah tersebut,” katanya.
Ia berharap polemik mengenai rumah tersebut tidak berkembang menjadi kesimpulan, yang didasarkan pada informasi yang tidak lengkap. Menurutnya, sejarah Peristiwa Patriotik 23 Januari perlu dijelaskan melalui rangkaian peristiwa dan lokasi yang sebenarnya.
Yudin bahkan mengusulkan agar kegiatan napak tilas sejarah 23 Januari kembali dilakukan sehingga masyarakat, khususnya generasi muda, dapat memahami secara langsung rangkaian lokasi yang berkaitan dengan perjuangan rakyat Gorontalo.
Bagi dia, membedakan antara rumah dinas dan Kantor Pos bukan berarti menghilangkan sejarah. Justru, menurutnya, hal itu penting agar sejarah Peristiwa Patriotik 23 Januari tidak tercampur dengan klaim mengenai bangunan yang belum memiliki dasar sejarah yang sama.
Di tengah polemik yang berkembang, data resmi juga menunjukkan bahwa Pemerintah Kota Gorontalo tidak mencabut status cagar budaya Kantor Pos sebagai objek, yang telah ditetapkan melalui regulasi tingkat kementerian. Yang menjadi persoalan adalah status eks Rumah Jawatan yang sebelumnya ditetapkan melalui keputusan wali kota dan kemudian dicabut setelah proses kajian ulang.
Karena itu, perdebatan mengenai eks Rumah Jawatan semestinya ditempatkan dalam konteks administrasi, dokumen sejarah, kepemilikan dan ketentuan cagar budaya, bukan semata-mata pada narasi bahwa setiap bangunan tua yang berada di sekitar lokasi peristiwa otomatis merupakan cagar budaya.
Kesaksian Yudin setidaknya memberikan perspektif lain, bahwa lokasi pengibaran Merah Putih dalam Peristiwa Patriotik 23 Januari 1942 yang ia ketahui adalah halaman Kantor Pos, bukan rumah dinas di sebelahnya. [RAM]

















