Scroll untuk baca artikel
banner 350x300
Example floating
Example floating
BeritaProvinsi Gorontalo

Jadi Temuan Sejak 2025, Jejak 42 Aset DPRD Gorontalo Dipertanyakan

×

Jadi Temuan Sejak 2025, Jejak 42 Aset DPRD Gorontalo Dipertanyakan

Sebarkan artikel ini
Kantor DPRD Provinsi Gorontalo (Foto : Istimewa)
Example 468x60

BUTOTA, GORONTALO – Persoalan pengelolaan aset daerah kembali menjadi sorotan di lingkungan DPRD Provinsi Gorontalo. Sebanyak 42 aset yang tercatat pada Sekretariat DPRD Provinsi Gorontalo, masuk dalam daftar aset peralatan dan mesin yang dikuasai pihak lain.

Data tersebut tercantum dalam Lampiran 58 Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2024 yang diperiksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Advetorial

Dari 42 aset tersebut, nilai perolehannya mencapai Rp695.484.000. Barang yang tercatat antara lain berupa sound system, power amplifier, mixer, tablet PC Samsung, MacBook serta sejumlah komputer tablet Acer dan Samsung.

Koordinator Aliansi Peduli Keadilan dan Pembangunan Daerah (APKPD), Wahyu Pilobu, mempertanyakan tindak lanjut atas aset-aset tersebut, khususnya barang yang sebelumnya digunakan oleh anggota DPRD Provinsi Gorontalo periode 2019-2024.

Menurut Wahyu, persoalan yang perlu dijelaskan bukan sekadar berapa nilai aset yang tercatat dalam laporan, tetapi bagaimana status penguasaan barang-barang tersebut setelah masa penggunaan oleh anggota DPRD berakhir.

“Pertanyaannya sederhana, aset yang digunakan oleh anggota DPRD periode 2019-2024 itu sudah dikembalikan atau belum? Kalau sudah dikembalikan, kapan dan kepada siapa diserahterimakan? Kalau belum, sekarang aset-aset itu berada di mana?” kata Wahyu.

Ia meminta Sekretariat DPRD Provinsi Gorontalo memberikan penjelasan terbuka mengenai keberadaan aset tersebut, termasuk mekanisme pencatatan, pengembalian dan pengamanan barang milik daerah.

Wahyu menilai informasi mengenai aset daerah penting dibuka kepada publik karena barang-barang tersebut merupakan bagian dari kekayaan pemerintah daerah yang penggunaannya harus dapat dipertanggungjawabkan.

“Jangan sampai publik hanya mengetahui bahwa ada aset yang tercatat dikuasai pihak lain, tetapi tidak mendapatkan penjelasan mengenai siapa yang menguasai, apakah masih digunakan secara resmi, atau sudah dikembalikan kepada Sekretariat DPRD,” ujarnya.

Wahyu menegaskan, data tersebut perlu ditindaklanjuti dengan penjelasan mengenai kondisi terkini masing-masing barang. Apalagi, dalam daftar tersebut terdapat aset yang tahun perolehannya sudah cukup lama, sementara status penguasaannya masih tercatat pada pihak lain.

“Yang harus dipastikan sekarang adalah keberadaan fisiknya. Apakah barangnya masih ada, masih digunakan, sudah dikembalikan, atau ada mekanisme lain yang membuat barang tersebut masih tercatat sebagai dikuasai pihak lain,” katanya.

Ia juga meminta agar persoalan tersebut tidak berhenti pada pencatatan administrasi. Menurutnya, tindak lanjut terhadap temuan pemeriksaan harus dapat menunjukkan adanya kepastian mengenai keberadaan dan status aset.

“Kalau memang sudah dikembalikan, tinggal dibuktikan dengan dokumen pengembaliannya. Kalau belum, harus dijelaskan kenapa belum dan siapa yang masih menguasainya,” tegas Wahyu.

Dalam dokumen yang menjadi sumber data, 42 aset tersebut merupakan bagian dari 47 aset yang tercatat dikuasai pihak lain, dengan total nilai perolehan keseluruhan Rp767.309.000. Lima aset lainnya tercatat pada Sekretariat Daerah.

APKPD mendorong Sekretariat DPRD Provinsi Gorontalo membuka penjelasan mengenai tindak lanjut pengelolaan 42 aset tersebut, terutama aset yang tercatat pernah digunakan oleh anggota DPRD pada periode sebelumnya.

” Transparansi mengenai keberadaan aset menjadi penting agar kami dan masyarakat mengetahui bahwa setiap barang milik daerah yang dibeli menggunakan anggaran pemerintah memiliki kejelasan status, pengguna dan pertanggungjawabannya,” ucap Wahyu.

Wahyu juga menyentil, upaya pengadaan macbook untuk 45 anggota DPRD pada tahun 2026 ini. Walau di APBD Perubahan akhirnya disepakati untuk tidak jadi diadakan.

“Ini bukan soal menuduh siapa-siapa. Ini soal memastikan aset daerah jelas keberadaannya dan jelas pertanggungjawabannya,” kata Wahyu.

” Mereka juga sudah berupaya menganggarkan pengadaan Macbook, padahal masalah 42 aset belum jelas pengembaliannya,” pungkas Wahyu.

Adapun 42 Aset dan Rinciannya adalah sebagai berikut ;

Berdasarkan data Lampiran 58, 42 aset yang tercatat pada Sekretariat DPRD Provinsi Gorontalo terdiri atas:

  • Sound System – Keyboard/Organ Yamaha PSR 970 + kaki: 1 unit
  • Power Amplifier – EO2/PA 1010: 1 unit
  • Power Amplifier – Mocaco/CH3: 1 unit
  • Mixer PVC – Ashley 99DSP: 1 unit
  • Tablet PC – Samsung: 23 unit
  • Personal Komputer Lain-Lain – Apple MacBook Air New 13, Intel Core i5: 1 unit
  • Personal Komputer Lain-Lain – Komputer Tablet Acer Switch 11V SW5-173: 1 unit
  • Personal Komputer Lain-Lain – Acer Switch 11V SW5-173: 10 unit
  • Personal Komputer Lain-Lain – Samsung/Tab S6 Lite: 3 unit

Total: 42 unit aset, dengan nilai perolehan Rp695.484.000.

Hingga berita ini diterbitkan, Sekertaris DPRD Provinsi Gorontalo, tidak mau memberikan klarifikasinya, saat BUTOTA berupaya untuk meminta keterangannya, pada Kamis (24/9/2026) [RM,MH,RAM]

Example 120x600
banner 300x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *