Scroll untuk baca artikel
banner 350x300
Example floating
Example floating
BeritaProvinsi Gorontalo

Ini Daftar Tim Pakar Deprov Dengan Gaji Ratusan Juta, Kejati Gorontalo Didesak Periksa Proses Rekrutmen

×

Ini Daftar Tim Pakar Deprov Dengan Gaji Ratusan Juta, Kejati Gorontalo Didesak Periksa Proses Rekrutmen

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

BUTOTA, GORONTALO PROV – Keberadaan 15 orang Tim Ahli dan Kelompok Pakar DPRD Provinsi Gorontalo, kembali Disorot. Selain anggaran honorarium yang mencapai ratusan juta rupiah, perhatian kini diarahkan pada tugas, output hingga mekanisme perekrutannya.

Berdasarkan Keputusan Sekretaris DPRD Provinsi Gorontalo Nomor 61/Set.DPRD/V/2026, 15 orang ditetapkan sebagai Tim Ahli dan Kelompok Pakar. Mereka masing-masing memperoleh honorarium Rp5 juta per bulan. Jika dihitung 15 orang selama 12 bulan, nilainya mencapai Rp900 juta.

Advetorial

Namun, besarnya anggaran tersebut tidak berdiri sendiri. Berdasarkan SK dan ketentuan Tata Tertib DPRD, Tim Ahli dibentuk untuk memberikan dukungan keahlian kepada alat kelengkapan DPRD, antara lain melalui kajian, analisis, telaah, penyusunan bahan rapat, rekomendasi, serta dukungan terhadap fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan.

” Artinya, ukuran keberadaan Tim Pakar semestinya dapat dilihat dari produk kajian dan analisis yang dihasilkan,  bukan semata-mata dari keterlibatan dalam memberikan penjelasan terhadap pemberitaan atau polemik yang muncul di ruang publik,” kata Dicky, Jubir Aliansi Peduli Keadilan Dan Pembangunan Daerah (APKPD).

Kepada Media, Dicky menyebut bahwa sorotan tersebut mengemuka setelah Tim Pakar memberikan penjelasan mengenai rencana perjalanan dinas Badan Musyawarah DPRD ke Jakarta yang nilainya sekitar Rp423 juta. Menurut Dicky, APKPD sebelumnya memberitakan perjalanan dinas 23 anggota Banmus dengan kebutuhan anggaran sekitar Rp423,246 juta, hanya untuk mengkonsultasikan pergantian ketua dan Wakil Ketua Badan Kehormatan, yang sejatinya sudah ada prosuder dan aturan tetapnya.

” Ketika kami menyoroti penggunaan uang rakyat untuk mengkonsultasikan sesuatu yang sebenarnya sudah diketahui hasilnya, eh ada tim Pakar kemudian memberikan klarifikasi bahwa angka tersebut merupakan standar atau estimasi biaya dan tidak serta-merta dapat disebut sebagai realisasi anggaran,” kata Dicky.

” Tim Pakar juga menjelaskan dasar hukum konsultasi DPRD, padahal kami hanya mengkritisi terkait pemborosan anggaran perdis badan musyawarah untuk kegiatan yang sudah jelas aturannya. Apakah ada potensi korupsi nanti, biarkan APH yang menyelidiki,” lanjut Dicky.

Selanjutnya kata Dicky, persoalan Tim Pakar tidak hanya menyangkut besarnya honorarium, tetapi juga batas antara fungsi keahlian dengan fungsi komunikasi publik.

“Tim pakar itu dibentuk untuk memberikan kajian, analisis dan masukan keahlian. Jangan sampai fungsi tersebut bergeser menjadi fungsi kehumasan atau pembelaan institusi,” kata Dicky.

” Ada ketua Banmus yakni saudara Thomas Mopili dan ada Sekwan sebagai atasannya tim pakar, kenapa Tim Pakar seolah-olah kepanasan atas persoalan penggunaan anggaran perjalanan dinas itu? Macam tidak ada kerja saja atau memang tidak tau tugas dan fungsi sebagai tim pakar?” Tanya Dicky.

Olehnya, Dicky juga mendesak aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Tinggi Gorontalo, untuk memeriksa mekanisme pengangkatan Tim Pakar, mulai dari proses seleksi, persyaratan, kualifikasi masing-masing anggota, dasar kebutuhan tenaga ahli, hingga produk kerja yang dihasilkan.

” Kami menilai pemeriksaan penting dilakukan, agar publik memperoleh kepastian bahwa proses perekrutan benar-benar dilakukan sesuai ketentuan dan bukan sekadar formalitas administratif,” tegas Dicky.

Lebih jauh, Dicky menyentil proses perekrutan dan pemahaman tentang tugas Tim Pakar dalam struktur di lingkungan DPRD.

” Siapa yang merekrut, apa dasar kebutuhan masing-masing tenaga ahli, bagaimana persyaratannya disusun, bagaimana proses seleksinya dilakukan, apa penugasan masing-masing anggota, serta kajian dan rekomendasi apa yang telah dihasilkan,” ucap Dicky.

“Sebab, sepengetahuan kami inti tugas mereka adalah setiap hasil pelaksanaan tugas Tim Ahli dalam menganalisis/mengkaji setiap permasalahan disampaikan dalam bentuk tertulis kepada alat kelengkapan DPRD yang meminta serta ditembuskan kepada sekretaris DPRD,” lanjut Dicky.

Menurut Dicky, kiprah yang diperlihatkan tim pakar sudah menyimpulkan tidak pahamnya tugas mereka. Sehingga, ratusan juta uang rakyat yang menggaji mereka, terhitung sia-sia.

” Sesuai ketentuan, mereka itu diusulkan oleh Pimpinan DPRD, Pimpinan Fraksi dan Pimpinan AKD, serta oleh anggota DPRD. Pertanyaan kami Apakah ketentuan itu terpenuhi atau tidak?,” tanya Dicky.

” Melihat apa yang diperlihatkan selama ini, kiprah tim pakar yang tidak sesuai lagi tusinya, membuat kami meragukan komptensinya sehingga kami meragukan rekrutmennya apa sudah sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkas Dicky.

Sementara itu, Sekertaris DPRD Gorontalo Rifli Katili, ketika didatangi pada Kamis (24/9/2026), untuk mendapatkan kejelasan terkait hal tersebut, belum mau memberikan klarifikasi.

Upaya yang sama juga dilakukan, BUTOTA berusaha meminta tanggapan dari ketua dan anggota tim pakar DPRD, namun hingga berita ini diterbitkan, tidak memperoleh respon.

Berikut daftar nama Tim Pakar DPRD Provinsi Gorontalo, Berdasarkan Keputusan Sekretaris DPRD Provinsi Gorontalo Nomor 61/Set.DPRD/V/2026

Ichsan Adrias Male, Lia Widyastuty Lamadilauw, Efendi Dali, Sartika Hippy, Ronal S. Bidjuni, Upik P. Nadjmudin, Mansir D. Mudeng, Gilang R. Mopili, Yowan Sukarna, Romatun Alamri, Noval Alfian Sahputra Karim, Gitarolis K. Daud, Apriyanto Nusa, Ronald Van Mansur Nur, dan H. Sarwan La Duhu. [RM-RAM-MH]

Disclaimer : Butota tetap berupaya untuk membuat berita ini seimbang, olehnya redaksi akan berusaha dan  menunggu tanggapan klarifikasi dari pihak yang tercantum pada pemberitaan ini.

Example 120x600
banner 300x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *