Scroll untuk baca artikel
banner 350x300
Example floating
Example floating
BeritaProvinsi Gorontalo

Temuan BPK Dinsos Gorontalo Diluruskan, TGR Dipastikan Telah Ditindaklanjuti

×

Temuan BPK Dinsos Gorontalo Diluruskan, TGR Dipastikan Telah Ditindaklanjuti

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

BUTOTA, GORONTALO PROV – Dinas Sosial Provinsi Gorontalo memastikan seluruh temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pelaksanaan program bantuan sosial telah ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.

Kepala Dinas Sosial Provinsi Gorontalo, Reflin Buata, SE., M.Ec.Dev., kepada BUTOTA menjelaskan, bahwa temuan itu merupakan bagian dari pemeriksaan laporan keuangan tahun 2025 untuk Tahun Anggaran 2024.

Advetorial

Menurut Reflin, persoalan yang menjadi temuan BPK bukan terletak pada harga pengadaan bantuan. Secara penganggaran, kata dia, harga barang telah sesuai. Temuan justru berkaitan dengan biaya operasional penyaluran bantuan atau biaya overhead, yakni biaya yang dikeluarkan dalam proses distribusi barang dari titik awal hingga ke lokasi penerima.

“Secara penganggaran harganya sudah sesuai. Yang menjadi perhatian BPK adalah biaya operasional penyaluran atau overhead,” jelas Reflin.

Dalam pemeriksaan, pihak ketiga yang melaksanakan distribusi diminta menunjukkan bukti pengeluaran, termasuk pembelian BBM dan pembayaran tenaga kerja. Namun, pada saat pemeriksaan berlangsung, dokumen tersebut belum dapat ditunjukkan.

“Bukti pengeluaran itu kemudian diserahkan setelah proses pemeriksaan selesai. Kondisi tersebut kemudian menjadi bagian dari temuan dan ditindaklanjuti melalui mekanisme yang ditetapkan BPK,” ucap dia

Reflin menjelaskan, terdapat perbedaan antara temuan yang bersifat administratif dengan temuan yang masuk kategori Tuntutan Ganti Rugi (TGR).

“Untuk yang tahun 2024 sifatnya bukan TGR, tetapi lebih kepada peringatan administratif. Sedangkan yang masuk TGR di tahun berikutnya, pihak terkait sudah menandatangani SKTJM,” katanya.

Untuk temuan yang masuk TGR dengan nilai sekitar Rp120 jutaan, pihak terkait telah menandatangani Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM) disertai jaminan fotokopi BPKB dan komitmen untuk menyelesaikan kewajiban pengembalian sesuai ketentuan.

Reflin menegaskan, proses penyelesaian tersebut tetap dipantau dan menjadi bagian dari tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK.

Selain persoalan biaya distribusi, Dinsos juga memberikan penjelasan mengenai temuan sekitar Rp322 juta yang berkaitan dengan bantuan usaha.

Dalam program BLP3G, terdapat bantuan sembako serta bantuan modal usaha sebesar Rp2,5 juta per Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Bantuan modal tersebut diperuntukkan bagi usaha kecil dan penggunaannya harus mengacu pada proposal serta Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Menurut Reflin, persoalan tersebut berkaitan dengan keterlambatan laporan pertanggungjawaban dari penerima bantuan. Karena laporan belum seluruhnya masuk pada saat pemeriksaan, dana tersebut kemudian tercatat dalam temuan.

“Rp322 juta itu kemungkinan merupakan dana yang belum sempat dipertanggungjawabkan penerima dalam laporan pada saat pemeriksaan,” ujarnya.

Dinas Sosial, lanjut Reflin, telah melakukan evaluasi dan menindaklanjuti laporan maupun dokumen yang berkaitan dengan temuan tersebut.

Ke depan, pihak ketiga yang terlibat dalam penyaluran bantuan diminta lebih tertib dalam menyiapkan bukti pertanggungjawaban, khususnya biaya overhead.

Hal itu dinilai penting karena distribusi bantuan tidak berhenti di satu titik, tetapi harus menjangkau penerima hingga ke desa dan wilayah sasaran.

Sebagai gambaran, jumlah paket yang disalurkan pada 2024 mencapai sekitar 9.000 paket. Jumlah yang sama kembali disalurkan pada 2025, sementara pada 2026 jumlahnya berkurang sekitar 3.000 paket sebagai bagian dari langkah efisiensi.

Reflin menegaskan, hasil pemeriksaan BPK menjadi bahan evaluasi bagi Dinas Sosial untuk memperbaiki administrasi dan mekanisme pertanggungjawaban program bantuan.

“Ke depan, pihak ketiga harus bisa langsung menunjukkan bukti biaya overhead ketika pemeriksaan dilakukan. Ini menjadi bahan evaluasi kami,” tegasnya.

Ia juga memastikan, khusus temuan TGR tahun 2024, saat ini sudah tidak ada lagi kewajiban yang tersisa.

“Sudah kami cek ke staf. Khusus untuk temuan tahun 2024, sudah tidak ada lagi temuan TGR yang tersisa. Semuanya sudah 100 persen selesai,” pungkas Reflin. [RM/RAM,MH]

Example 120x600
banner 300x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *