Scroll untuk baca artikel
banner 350x300
Example floating
Example floating
Tajuk & Opini

Rantai Korupsi Video Wall Kominfo Gorontalo, Kejati Wajib Periksa Deprov

×

Rantai Korupsi Video Wall Kominfo Gorontalo, Kejati Wajib Periksa Deprov

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

BUTOTA – TAJUK, Langkah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Command Center Video Wall, pada Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2022 patut diapresiasi. Penanganan perkara ini pada prinsipnya kembali menjadi harapan masyarakat, agar praktik penyalahgunaan anggaran daerah dapat diungkap secara tuntas.

Namun, pekerjaan besar penyidik sesungguhnya baru dimulai. Sebab dalam perkara korupsi, tujuan penegakan hukum bukan hanya menetapkan siapa yang melaksanakan pekerjaan, tetapi juga mengungkap siapa yang menggagas, menghendaki, mengarahkan, serta memperoleh manfaat dari lahirnya sebuah proyek yang kemudian diduga merugikan keuangan negara.

Advetorial

Seperti yang kita ketahui, perkara korupsi hampir tidak pernah lahir hanya pada tahap pelaksanaan. Biasanya dimulai sejak proses perencanaan, penganggaran, pembahasan, hingga pengambilan keputusan. Karena itu, apabila penyidikan hanya berhenti pada pelaksana teknis, maka patut dipertanyakan apakah seluruh rantai peristiwa benar-benar telah terungkap.

Salah satu fakta yang sepertinya patut didalami penyidik, adalah munculnya anggaran Rp 5 miliar untuk pengadaan Video Wall melalui APBD Perubahan Tahun 2022. Dalam dokumen anggaran tersebut telah dirinci beberapa item pekerjaan yang saling berhubungan. Pengadaan Videowall System Command Center sebesar Rp4.686.500.000, Renovasi Gedung/Ruang Kendali Command Center sebesar Rp198.000.000 dan Jasa Pembantu Tenaga Ahli sebesar Rp115.500.000.

Yang menjadi perhatian bukan semata nilai anggarannya, melainkan bagaimana proyek bernilai miliaran rupiah tersebut dapat muncul dalam APBD Perubahan, sementara sebelumnya tidak menjadi bagian dari perencanaan awal.

Apabila memang terdapat perubahan kebijakan yang menyebabkan proyek tersebut masuk pada pertengahan tahun anggaran, maka penyidik memiliki ruang yang sangat penting untuk menelusuri siapa yang pertama kali menggagasnya, siapa yang mengusulkannya, siapa yang menyetujuinya, dan siapa yang memiliki kepentingan agar proyek itu tetap dimasukkan ke dalam APBD Perubahan.

Karena dalam tata kelola pemerintahan, proyek bernilai miliaran rupiah tidak mungkin hadir tanpa adanya proses administrasi, pembahasan, dan persetujuan dari berbagai pihak.

Rangkaian peristiwa juga menunjukkan adanya upaya, agar proyek tersebut ditinjau kembali dengan berbagai pertimbangan teknis dan tata kelola. Bahkan telah dilakukan koordinasi dengan sejumlah institusi yang memiliki fungsi dalam proses perencanaan, pengadaan, dan pengawasan, yakni Bappeda Provinsi Gorontalo, Biro Pengadaan Barang dan Jasa, serta Inspektorat Provinsi Gorontalo.

Harapannya sederhana, agar proyek tersebut dapat ditangguhkan, dipindahkan, dibatalkan, atau dilaksanakan pada tahun anggaran berikutnya apabila dinilai belum siap. Walau setelah itu, proyek itu tetap berjalan.

Tidak lama kemudian, arah kebijakan justru berubah setelah adanya keputusan di tingkat pimpinan yang menginstruksikan agar proses pengadaan tetap dilaksanakan dan segera memasuki tahapan survei barang.

Apabila kronologi ini benar, maka terdapat satu pertanyaan yang menjadi sangat penting bagi penyidik. Siapa yang sebenarnya mengambil keputusan akhir sehingga proyek yang sebelumnya dipersoalkan tetap dipaksakan berjalan?

Karena dalam perkara korupsi, keputusan untuk tetap melanjutkan sebuah proyek sering kali sama pentingnya dengan pelaksanaan proyek itu sendiri.

Kejati Gorontalo sendiri telah mengungkap adanya empat dugaan penyimpangan, yakni untuk kemudian menjadi pintu masuk penyidikan. Yakni, penganggaran yang tidak sesuai ketentuan, pengkondisian harga sejak awal, perbedaan spesifikasi teknis dan praktik markup harga.

Empat temuan tersebut memperlihatkan bahwa dugaan penyimpangan tidak hanya terjadi ketika kontrak dilaksanakan. Justru dugaan penganggaran yang tidak sesuai ketentuan dan pengkondisian harga, sejak awal menunjukkan bahwa penyidik memiliki alasan untuk menelusuri tahapan yang jauh lebih awal, yakni sejak proses lahirnya program tersebut.

Di titik inilah harapan agar penyidikan tidak berhenti pada pihak yang menandatangani kontrak, tetapi bergerak hingga menemukan siapa yang mengendalikan arah kebijakan.

Dalam praktik pemberantasan korupsi, istilah aktor intelektual bukan sekadar istilah populer, melainkan menggambarkan pihak yang diduga memiliki peran dominan dalam melahirkan sebuah keputusan, menggerakkan proses, atau mempengaruhi jalannya kebijakan.

Apabila terdapat dugaan bahwa proyek ini lahir bukan dari kebutuhan teknis yang direncanakan sejak awal, maka penyidikan semestinya berkembang untuk mengungkap siapa yang berada di balik proses tersebut.

Apakah terdapat pihak yang mendorong agar anggaran dimasukkan ke dalam APBD Perubahan? Apakah ada pihak yang memiliki kepentingan agar proyek tetap berjalan meskipun muncul berbagai catatan? Dan Apakah terdapat pihak yang mengetahui sejak awal proses penganggaran tersebut?

Pertanyaan-pertanyaan itu hanya dapat dijawab melalui penyidikan yang menyeluruh.

Sementara itu, aspek lain yang tidak kalah penting adalah proses pembahasan APBD Perubahan. Dalam mekanisme penganggaran daerah, setiap perubahan anggaran tidak hanya melibatkan pemerintah daerah, tetapi juga melalui pembahasan bersama DPRD Provinsi Gorontalo.

Karena itu, penyidik tentu memiliki kewenangan untuk menelusuri bagaimana proses pembahasan proyek tersebut berlangsung. Siapa yang pertama kali mengusulkan? Siapa yang membahas? Apakah terdapat catatan keberatan dalam proses pembahasan? Dan Siapa saja yang mengetahui perubahan anggaran tersebut?

Pertanyaan ini bukan untuk menyimpulkan adanya keterlibatan DPRD dalam tindak pidana, melainkan sebagai bagian dari upaya mengungkap secara utuh proses lahirnya kebijakan anggaran.

Apabila terdapat pihak-pihak yang mengetahui, membahas, atau memiliki informasi penting mengenai masuknya proyek tersebut ke dalam APBD Perubahan, maka DPRD adalah tempat yang tidak bisa dilewatkan begitu saja. Sebab, keterangan mereka tentu menjadi bagian yang penting untuk memperjelas konstruksi perkara.

Kejati Gorontalo telah menetapkan tiga tersangka, yakni RPA selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), ABBA selaku Direktur PT Prio Integrasi Universal, dan HD selaku Direktur Operasional PT Prio Integrasi Universal. Dengan memperkirakan kerugian negara mencapai sekitar Rp1,3 miliar dari total pagu Rp5 miliar.

Namun perkara ini akan benar-benar memberikan rasa keadilan, apabila penyidik mampu membongkar seluruh mata rantai yang menyebabkan proyek tersebut lahir hingga akhirnya diduga merugikan keuangan negara.

Sebab masyarakat tidak hanya ingin mengetahui siapa yang melaksanakan pekerjaan, namun juga ingin mengetahui siapa yang paling bertanggung jawab atas lahirnya kebijakan tersebut, siapa yang mengarahkan jalannya proyek?, siapa yang mengambil keputusan strategis?, serta siapa saja yang diduga menikmati hasil dari penyimpangan tersebut?.

Apabila penyidikan mampu menembus hingga ke akar persoalan, mulai dari proses perencanaan, penganggaran, pembahasan APBD Perubahan, pengambilan keputusan, hingga aliran manfaat. Maka penanganan perkara ini tidak hanya akan menghadirkan kepastian hukum, tetapi juga memperkuat kepercayaan bahwa hukum benar-benar mengejar aktor utama, bukan sekadar mereka yang berada di ujung pelaksanaan. [**]

Example 120x600
banner 300x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *