Scroll untuk baca artikel
banner 350x300
Example floating
Example floating
BeritaKab.Gorontalo

41,19 Miliar Diduga Digunakan Tak Sesuai Peruntukan, APH Diminta Selidiki Pemkab Gorontalo

507
×

41,19 Miliar Diduga Digunakan Tak Sesuai Peruntukan, APH Diminta Selidiki Pemkab Gorontalo

Sebarkan artikel ini
Robin Bilondatu, [Foto : Butota]
Example 468x60

BUTOTA – GORONTALO KAB, Aliansi Masyarakat dan Mahasiswa Peduli Daerah (AMMPD) kembali menyoroti temuan serius terkait tata kelola anggaran daerah, di Kabupaten Gorontalo untuk Tahun 2024. Hal ini disampaikan Robin Bilondatu, yang menemukan adanya temuan dari hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perawkilan Gorotalo tentang penggunaan dana dengan nilai mencapai sekitar Rp41,196.089.005.

Kepada Butota, Robin menjelaskan bahwa temuan Rp. 41 Miliar lebih tersebut, tidak digunakan sesuai dengan peruntukan yang telah ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2024.

Advetorial

“ Ini persoalan pengelolaan anggaran harus menjadi sorotan, karena puluhan miliar dana daerah digunakan tidak sesuai peruntukan. Kami mendapati, bahwa di Tahun 2024, BPK itu telah menemukan bahwa dana yang tersebar di beberapa OPD, merupakan dana yang pada prinsipnya telah ditetapkan secara spesifik penggunaannya dalam sistem pengelolaan keuangan daerah. Padahal anggaran ini, hanya boleh digunakan untuk program atau kegiatan tertentu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” Jelas Robin.

“ Dan pada akhirnya, anggaran yang telah ditetapkan untuk membiayai program tertentu, justru digunakan oleh beberapa OPD untuk kegiatan lain di luar perencanaan awal,” Tambah Robin

Robin mengatakan, kondisi ini menunjukkan adanya kelemahan serius dalam sistem pengendalian internal pemerintah daerah, terutama dalam aspek perencanaan anggaran. Kata Robin, untuk Tahun 2026 ini, Bupati Sofyan harus lebih ekstra hati-hati dalam pengawasan pelaksanaan kegiatan, serta mekanisme pengendalian penggunaan anggaran oleh masing-masing OPD.

“ Tahun 2025 atau setelah dilantik, Bupati dan Wakil Bupati seperti kita pahami hanya melaksanakan seluruh kegiatan yang anggarannya telah ditetapkan pada tahun sebelumnya. Artinya, produknya masih berkaitan dengan pemerintahan lama. Tahun ini merupakan produk murni pemerintahan ST12, saya meminta dengan tegas, agar Bupati mengawasi secara langsung seluruh pelaksanaan kegiatan yang telah direncanakan,” Kata Robin.

“ Sebab temuan ini sangat besar, Rp. 41 Miliar tersebut,  pada faktanya dialihkan ke kegiatan lain tanpa mekanisme yang jelas, maka hal itu berpotensi mengganggu pelaksanaan program pembangunan daerah serta menimbulkan persoalan dalam aspek akuntabilitas pengelolaan keuangan negara,” Sambung Robin.

Selain berdampak terhadap efektivitas program pembangunan, Kata Robin efek penggunaan dana yang tidak sesuai peruntukan juga berpotensi menimbulkan kerugian terhadap kepentingan Masyarakat. Sebab, dana yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan pelayanan masyarakat dapat saja tidak memberikan manfaat optimal karena dialihkan ke kegiatan lain yang tidak direncanakan sebelumnya.

“Angka Rp.41 miliar ini bukan angka kecil. Ini uang negara yang bersumber dari APBD. Sekali lagi buat Bupati Sofyan, temuan tersebut harus menjadi perhatian serius pemerintah daerah untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengelolaan keuangan di setiap OPD. Walaupun rekomendasi perbaikan berlaku pada tahun lalu, Tapi perlu ditegaskan bahwa persoalan tersebut tidak cukup hanya diselesaikan melalui mekanisme administratif di internal pemerintah daerah,” Ungkap Robin,

Robin juga menegaskan bahwa selepas Lebaran Idul Fitri nanti, pihaknya akan berkordinasi dengan aparat penegak hukum, untuk perlu menelaah lebih jauh temuan BPK. Hal ini menurutnya, agar dapat memastikan apakah terdapat unsur pelanggaran hukum.

“Jika hanya berhenti pada rekomendasi administrasi, maka potensi penyimpangan dalam pengelolaan anggaran bisa terus berulang setiap tahun. Aparat penegak hukum harus melihat ini secara serius, karena angka yang ditemukan BPK cukup besar dan melibatkan penggunaan dana pada sejumlah OPD,” tegasnya.

“ Sekali lagi ini bukan soal temuan administrative, tapi lebih kepada mens rea atau niat jahat yang mendasari perbuatan atas temuan itu. Sudah cukup kesempatan yang diberikan oleh Bupati, sudah saatnya ketegasan menjadi ritme penting restorasi” Tegas Robin.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Gorontalo Heriyanto Manan, Ketika diklarifikasi mengatakan bahwa temuan BPK tersebut subtansinya pada APBD tahun 2024 yang sementara berjalan. Kata dia, Pemerintah Daerah menggunakan dana di kas daerah yang diantarannya untuk membayar belanja wajib dibayarkan sesuai perintah Kemendagri.

“ Pendanaan pilkada serentak, hal tersebut dilakukan karena perintah kemendagri, Bahwa pemda wajib melakukan pembayaran dana pilkada menggunakan kas yang tersedia. Yang berikut adalah  ⁠hak keuangan desa (bagi hasil pdrd dan add,red) sebagaimana amanat UU 6/2014, serta ⁠pembayaran atas pekerjaan yang telah memiliki perikatan/kontrak,” Kata Heriyanto.

Namun, kata Heriyanto, atas penggunaan dana di atas direncanakan akan dipulihkan pada tahun anggaran yang sama, namun sampai dengan per 31 Desember 2024, dana tersebut tidak dapat dipulihkan akibat tidak tercapainya penerimaan atas target pendapatan.

“ Alhamdulillah pada tahun anggaran 2025, dana tersebut telah dipulihkan dan juga telah direalisasikan sesuai dengan peruntukannya. Saat ini sementara dilakukan pemeriksaan juga oleh BPK, terhadap posisi kas daerah sd per 31 Desember 2025 akumulatif dari tahun-tahun sebelumnya,” tutup Heriyanto. [JFR]

Example 120x600
banner 300x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *