Scroll untuk baca artikel
banner 350x300
Example floating
Example floating
BlogKab.GorontaloProvinsi Gorontalo

Terbukti Ada Pungli di Samsat? Polda Gorontalo Minta Maaf dan Tindak Pelaku Lewat Propam

×

Terbukti Ada Pungli di Samsat? Polda Gorontalo Minta Maaf dan Tindak Pelaku Lewat Propam

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

BUTOTA, GORONTALO – Menanggapi sorotan publik atas video viral dugaan pungutan liar (pungli) di UPTD Samsat Kabupaten Gorontalo, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Gorontalo angkat bicara. Pihak kepolisian memastikan telah mengambil langkah cepat dengan merombak struktur petugas serta memproses sanksi disiplin bagi personel yang terbukti melanggar.

Hal itu diungkapkan usai jajaran Ditlantas Polda Gorontalo mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Gabungan Komisi I dan Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo di Ruang Dulohupa, Senin (19/10/2026). Dalam rapat lintas sektor yang dihadiri Bapenda, Ombudsman, Jasa Raharja, dan Ketua AMMPD tersebut, kepolisian menyatakan terbuka terhadap masukan demi pembenahan pelayanan publik.

Advetorial

Dirlantas Polda Gorontalo, Kombes Pol. Lukman Cahyono, menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan mentolerir segala bentuk penyalahgunaan wewenang maupun praktik pungli di lingkungan pelayanan publik.

“Petugas Pekerja Harian Lepas (PHL) yang terbukti melakukan pengutangan liar telah kami nonaktifkan. Selain itu, dua personel Ditlantas Polda Gorontalo salah satunya perwira senior dan seorang Paur, sudah kita pindah tugaskan ke Yanma dalam rangka pemeriksaan oleh Bid Propam Polda Gorontalo,” ujar Kombes Pol. Lukman Cahyono.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal oleh Bid Propam, dugaan permintaan uang di luar ketentuan resmi tersebut terindikasi telah berlangsung sejak awal tahun 2026. Kapolda Gorontalo pun telah menginstruksikan agar seluruh jajaran menindak tegas oknum yang terbukti melanggar tanpa pandang bulu.

Guna mencegah kejadian serupa terulang, Ditlantas Polda Gorontalo langsung menerjunkan tiga personel anggota Polri aktif untuk menggantikan peran PHL di Samsat Kabupaten Gorontalo. Langkah ini diambil agar pelayanan masyarakat memiliki kepastian hukum, profesionalitas, serta tanggung jawab kode etik profesi Polri.

“Seluruh anggota pelayanan Regident juga telah menandatangani Fakta integritas sebagai komitmen moral. Mereka wajib bekerja profesional, bebas KKN, dan bersedia diproses hukum apabila melanggar aturan,” tegasnya.

Di samping pembenahan internal, Kombes Pol. Lukman Cahyono mengimbau masyarakat agar semakin cerdas dan transparan dalam mengurus dokumen kendaraan. Besaran tarif resmi seperti pengurusan STNK, BPKB, hingga TNKB sudah diatur secara terbuka dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Ia juga mengajak masyarakat memanfaatkan aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL) untuk pembayaran pajak secara daring tanpa harus mengantre di kantor Samsat, serta mengingatkan mekanisme pembayaran e-tilang (ETLE) yang resmi melalui bank atau sidang pengadilan.

“Jangan pernah menitipkan uang denda atau pembayaran apa pun kepada petugas. Jika menemukan indikasi pungli di luar tarif resmi PNBP, segera laporkan ke nomor pengaduan resmi atau langsung kepada kami,” pungkas Dirlantas. [Adv]

Example 120x600
banner 300x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *