BUTOTA, GORONTALO – Penanganan kasus dugaan pungutan liar (pungli) di UPTD Samsat Kabupaten Gorontalo terus bergulir. Komisi I dan Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Gabungan di Ruang Dulohupa, Kantor DPRD Provinsi Gorontalo, Senin (19/10/2026).
Rapat evaluasi pelayanan publik tersebut menghadirkan lintas instansi terkait, mulai dari Dirlantas Polda Gorontalo, Kepala Bappeda Provinsi Gorontalo, Perwakilan Ombudsman RI Gorontalo, PT Jasa Raharja, jajaran UPTD Samsat Kabgor, hingga Ketua Aliansi Mahasiswa Peduli Demokrasi (AMMPD).
Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Umar Karim, menyatakan bahwa DPRD mengapresiasi sikap terbuka jajaran Ditlantas Polda Gorontalo yang telah menyampaikan permohonan maaf kepada publik dan melakukan mutasi internal terhadap sejumlah personel kepolisian di Samsat.
“Kami mengapresiasi niat baik dari pihak kepolisian. Tadi diinformasikan bahwa sudah ada langkah tegas, salah satunya mutasi beberapa pejabat kepolisian di sana,” kata Umar Karim usai pelaksanaan RDPU.
Namun, Umar menegaskan bahwa kelalaian pelayanan di Samsat tidak hanya berada di pihak kepolisian, melainkan juga melibatkan oknum petugas dari unsur Pemerintah Daerah. Atas dasar itu, DPRD Provinsi Gorontalo secara resmi mendesak Gubernur Gorontalo untuk ikut menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada masyarakat.
“Kami meminta Gubernur Gorontalo untuk ikut memohon maaf kepada publik. Sebab, petugas Samsat dari Pemprov juga memiliki kontribusi kesalahan dalam persoalan ini,” tegasnya.
Dalam RDPU tersebut, lintas komisi DPRD Provinsi Gorontalo merumuskan sejumlah poin rekomendasi utama yang wajib ditindaklanjuti oleh instansi terkait:
1. Penegakan Hukum Pro Justitia, Mengusut tuntas dugaan pungli dan pelanggaran hukum sesuai prosedur hukum yang berlaku.
2. Pemasangan CCTV Real-Time, Mewajibkan pemasangan CCTV pengawas secara real-time di titik-titik pelayanan Samsat yang terkoneksi langsung ke Inspektorat dan Polda Gorontalo.
3. Rotasi Berkala ASN: Merekomendasikan rotasi kerja bagi ASN di lingkungan Samsat minimal dua tahun sekali atau satu tahun sekali jika aturan memungkinkan, guna mencegah stagnasi profesi dan potensi penyalahgunaan wewenang.
4. Larangan Layanan Ruang Tertutup, Menghapus seluruh bentuk pelayanan di ruang tertutup. Seluruh transaksi dan pengurusan wajib dilakukan di loket transparan yang mudah diakses dan dipantau langsung oleh masyarakat.
Umar Karim menambahkan, rekomendasi tertulis dari DPRD Provinsi Gorontalo ini akan segera diterbitkan dan dikirimkan kepada Gubernur Gorontalo, Kapolda Gorontalo, PT Jasa Raharja, serta Ombudsman.
“Rekomendasi ini berlaku secara umum untuk seluruh Samsat di Gorontalo. DPRD akan terus mengawal dan menjalankan fungsi pengawasan agar rekomendasi ini benar-benar dilaksanakan demi pembenahan pelayanan publik,” pungkasnya. [RM]


















