BUTOTA, SANGIHE – Aktivitas pertambangan emas ilegal di Desa Bowone, Kabupaten Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara, kembali menjadi sorotan. Meski laporan dugaan aktivitas tersebut telah berulang kali disampaikan kepada pemerintah dan aparat penegak hukum, penindakan tegas dinilai belum terlihat.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia sebelumnya menegaskan bahwa aktivitas pertambangan yang melanggar aturan harus ditindak. Menurut dia, penegakan hukum tidak hanya menjadi tanggung jawab Kementerian ESDM, tetapi juga aparat penegak hukum (APH).
“Bukan hanya Kementerian ESDM. Aparat penegak hukum juga bisa melakukan tindakan,” kata Bahlil, sebagaimana dikutip dari pemberitaan Energyworld.co.id.
Di sisi lain, informasi yang dihimpun warga menyebutkan aktivitas tambang di Desa Bowone kembali menggunakan alat berat. Dokumentasi yang beredar juga memunculkan dugaan kerusakan lingkungan dan pencemaran di kawasan pesisir. Dugaan tersebut perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan dan verifikasi oleh instansi berwenang.
Pengamat ekonomi energi Universitas Gadjah Mada, Fahmi Radhi, menilai Kementerian ESDM perlu mengambil langkah nyata untuk menghentikan pertambangan ilegal sesuai kewenangannya.
“Jadi, Kementerian ESDM yang seharusnya menghubungi aparat penegak hukum untuk bersama-sama melakukan tindakan hukum. Kewenangan menerbitkan izin berada di Kementerian ESDM,” ujarnya.
Fahmi juga menekankan agar penegakan hukum dilakukan secara konsisten tanpa membedakan wilayah maupun pihak yang terlibat.
Sementara itu, pakar pertambangan sekaligus anggota Dewan Penasihat Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi), Rizal Kasli, menduga aktivitas tambang ilegal sulit berlangsung tanpa adanya dukungan pihak tertentu. Namun, dugaan tersebut tetap membutuhkan pembuktian melalui penyelidikan aparat.
TMS Soroti Lambannya Penindakan
Presiden Direktur PT Tambang Mas Sangihe (TMS), Terry Filbert, turut mempertanyakan respons pemerintah terhadap laporan dugaan pertambangan ilegal yang menurut perusahaan telah disampaikan berulang kali kepada Kementerian ESDM dan kepolisian.
“Kami telah berulang kali melaporkan aktivitas pertambangan ilegal kepada ESDM dan kepolisian selama bertahun-tahun, tetapi tidak pernah ada tindakan yang sungguh-sungguh dilakukan dan tidak pernah ada penangkapan,” kata Filbert.
Ia menilai lambannya penanganan tambang ilegal berpotensi merugikan negara serta masyarakat setempat. Filbert memperkirakan kerugian negara sejak 2022 mencapai sedikitnya Rp800 miliar. Angka tersebut merupakan estimasi yang disampaikan pihak perusahaan dan masih memerlukan verifikasi independen.
TMS juga menyatakan masih menunggu persetujuan operasi produksi dari ESDM. Perusahaan berpandangan bahwa kegiatan pertambangan legal dapat membantu menekan aktivitas ilegal, sekaligus memberikan kontribusi melalui pajak dan royalti.
Di tengah berbagai sorotan tersebut, pemerintah dan aparat penegak hukum didorong untuk memberikan kejelasan mengenai hasil pemeriksaan, dugaan pelanggaran, serta langkah konkret penanganan tambang ilegal di Sangihe.
Masyarakat kini menanti apakah laporan dan dugaan kerusakan lingkungan tersebut akan berujung pada penegakan hukum yang nyata, bukan sekadar penutupan sementara lokasi pertambangan.[AH]


















