BUTOTA, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan delapan tersangka baru dalam pengembangan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara (Sumut). Salah satu tersangka ialah mantan Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumut, Stanley Cicero Haggard Tuapattinaja.
Dikutip dari TIMES Indonesia, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, delapan tersangka tersebut sebelumnya telah dipanggil untuk menjalani pemeriksaan pada 7 Oktober 2026. Namun, hanya tujuh orang yang memenuhi panggilan penyidik.
“Jadi, kami masih fokus di wilayah tersebut yang kemudian ada dugaan penerimaan uang yang dilakukan oleh para oknum tersangka tersebut. Semuanya tentu masih terus didalami,” kata Budi, Selasa (13/10/2026).
Selain Stanley, tujuh tersangka lainnya yakni Dicky Erlangga, Rahmad Parulian, Munson Ponter Paulus Hutauruk, Faisal, Heri Handoko, T. Rahmatsyah Putra, dan Manaek Manalu. Mereka merupakan mantan pejabat di lingkungan Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah I dan II BBPJN Sumut.
KPK mendalami dugaan pengondisian proyek pembangunan jalan serta penerimaan uang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Hingga kini, penyidik belum merinci dugaan perbuatan masing-masing tersangka maupun jumlah uang yang diduga diterima.
Berawal dari OTT pada 2025
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 26 Juni 2025 terkait dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di lingkungan Dinas PUPR Sumut dan Satker PJN Wilayah I BBPJN Sumut.
Dua hari kemudian, KPK menetapkan lima tersangka dalam dua klaster perkara, yakni proyek pembangunan jalan di lingkungan Dinas PUPR Sumut dan proyek di Satker PJN Wilayah I BBPJN Sumut.
Enam proyek yang menjadi objek perkara awal tersebut memiliki nilai total sekitar Rp231,8 miliar.
Dengan penetapan delapan tersangka baru, KPK terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap dugaan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.[AH]


















